BST Rp300 Ribu Dihapus Kemensos, Cek 5 Bansos Lainnya yang Akan Cair September Hingga Desember 2021

22 September 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi bansos. /Instagram/@kemensosri

GALAMEDIA - Kementerian Sosial tidak lagi memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu kepada warga terdampak pandemi mulai September 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, sejak awal pihaknya hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kendati demikian, beberapa bantuan sosial lainnya akan tetap disalurkan pemerintah seperti BPNT, PKH, Kuota Belajar, Bantuan UKT, dan Diskon Listrik. Adapun ketentuan dan besaran yang akan diperoleh sebagai berikut:

Baca Juga: Klaim 15+ Kode Redeem FF 22 September 2021, Dapatkan M14 Winterland, MP40 Skin dan Lainnya Secara Gratis

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Besaran yang akan diterima bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ini berbeda-beda sebagai berikut:

- Kategori Ibu hamil/Nifas : Rp 3 juta
- Anak Usia Dini 0-6 Tahun : Rp 3 juta
- Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp 900 ribu
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta
- Pendidikan SMA.Sederajat : Rp 2 juta
- Penyandang Disabilitas berat : Rp 2,4 juta
- Lanjut Usia : Rp 2,4 juta

Adapun cara cek daftar penerima Bantuan Program Keluarga Harapan sebagai berikut:

Baca Juga: Surat Al Ghasyiyah, Berikut Bacaan Arab, Latin, dan Artinya, Yuk Perbanyak Tadarus Alqurannya

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Pada kolom "Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)" silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukan nama sesuai dengan KTP pada kolom yang sudah ada.

4. Selanjutnya masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak tersebut.

5. Terakhir, klik tombol "Cari

Nantinya, bantuan tersebut akan masuk ke bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN

Baca Juga: Asmaul Husna: Makna Al Mudzil, As Sami’, dan Al Bashir, Semoga Allah Mendengar dan Mengabulkan Doa-doa Kita

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan pangan non tunai atau bantuan sembako berbeda dengan sebelumnya karena tak lagi dibagikan dalam bentuk barang melainkan berupa uang.

Penerima bantuan BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Penerima nantinya mendapatkan uang tunai Rp 200.000 yang dikirimkan melalui bank Himbara.

Adapun syarat peneriman bantuan BPNT yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Dihapus, Hanya 2 Bantuan Ini yang Tetap Disalurkan Kemensos

1. WNI
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Masuk ke dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Untuk melihat apakah Anda termasuk dalam penerima BPNT bisa langsung cek di link cekbansos.kemensos.go.id. Begini cara aksesnya:

- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di handphone
- Pilih nama provinsi hingga Desa sesuai dengan KTP
- Masukan identitas lengkap sesuai dengan data KTP
- Lalu, masukan kode verifikasi yang ada di layar
- Terakhir, klik Cari Data.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 22 September 2021: Orang Ketiga Muncul, Dewa Tetap Setia ke Nana

3. Bantuan Kuota Internet

Bantuan selanjutnya yang cair bulan September ini yaitu kuota internet bagi murid, mahasiswa, guru dan dosen.

Besaran yang akan diterima tergantung jenjang pendidikan penerima. Peserta didik PAUD menerima 7 GB, SD-SMA menerima 10 GB, sedangkan tenaga pendidik PAUD-SMA 12 GB, mahasiswa dan dosen 15 GB per bulan.

Baca Juga: Empat Keutamaan Mengamalkan Asmaul Husna, 99 Nama Kemuliaan Allah SWT

4. Diskon Listrik

Diskon listrik juga kembali diberikan pemerintah dan PLN pada bulan September ini.

Pelanggan dengan 450 VA akan mendapat diskon sebesar 50 persen. Sedangkan 900 VA akan diberi diskon 25 persen.

5. UKT Kuliah

Penerima bantuan UKT kuliah ini merupakan mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII. Penerima tidak boleh menerima bantuan lain seperti KIP maupun bidikmisi.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler