Kemnaker Kembali Salurkan Bansos BSU Rp 1 Juta Bagi Para Pekerja, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

22 September 2021, 08:18 WIB
BSU tahap 4 dan 5 tetap cair tanpa harus ke bank Himbara untuk aktivasi /Kemnaker.go.id

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja/buruh. BSU tahap 4 ini rencananya akan disalurkan kembali pada bulan September 2021.

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Penerima akan mendapat subsidi sebesar Rp 1 juta. Syarat penting untuk menerima bantuan ini yaitu memiliki rekening aktif yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pencairan BSU September sedikit berbeda karena penyaluran akan diberikan melalui skema pembukaan rekening baru secara kolektif.

Baca Juga: Oatmeal Corn Soup Sarapan Sehat Auto Ketagihan, Ini Resepnya

Oleh karena itu, Ida meminta perusahaan untuk tetap berkolaborasi dengan bank Himbara terkait pencairan BSU. Aktivasi rekening baru ini dilakukan di perusahaan sehingga para penerima BSU tidak lagi datang ke bank penyalur.

"Kami harapkan aktivasi rekening baru ini tidak menyebabkan penumpukan orang di bank," kata Ida dalam keterangannya.

Adapun cara mengecek status penerima bantuan subsidi upah sebagai berikut:

1. Kunjungi kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, lakukanlah aktivasi akun terlebih dahulu.

3. Jika sudah, login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Isi biodata secara lengkap yang tertera form tersebut.

5. Cek pemberitahuan yang akan muncul melalui notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU 2021 atau tidak.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu, 22 September 2021: Ada 5 Lokasi, Beroperasi Sampai Pukul 14.00 WIB

Kemenaker memfokuskan penerima BSU yang belum sama sekali menerima bantuan seperti PKH, Program Kartu Prakerja, dan BPUM.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler