Kejati Jabar Selamatkan Rp 3,2 Triliun Terkait Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

22 September 2021, 15:17 WIB
Kepala Kejati Jabar, Dr. Asep N. Mulyana (kiri) dan perwakilan pihak PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC)./dok.Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (KEjati Jabar) telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 3.240.240.557.318.

Angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Seperti keterangan tertulis dari Penkum Kejati Jabar, Rabu, 22 September 2021, pihak Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jabar Wahyudi, SH.,MH mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak.

Baca Juga: Jelang Liga 2, Gibran Rakabuming Ingatkan Persis Solo Waspadai AHHA PS Pati: Tim Atta Menguasai Jurus Kungfu

Gugatan dilayangkan kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Dalam keterangannya, sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021, Kejati Jabar mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Oded Sebut Keberhasilan Kota Bandung Masuk Zona Kuning Berkat Kebersamaan

1. Tahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2.115.854.532.019.

2. Tahun 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 758.760.850.421.

3. Tahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 338.179.340.878.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Banyak Masalah, Mensos Risma: Saya Sudah Mentok Ini Kok Enggak Salur-salur

4. Tahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 27.445.834.000.

Kepala Kejati Jabar, Dr. Asep N. Mulyana menyatakan, prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler