Bandung City View Digugat, Konsumen Harus Dilindungi, Polda-Kejati Jabar Diminta Berantas Mafia Tanah

23 September 2021, 14:30 WIB
Ketua DPD REI Jabar, Joko Suranto./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Ratusan rumah di Bandung City View 2 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat ikut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ketua DPD REI Jabar, Joko Suranto menekankan agar konsumen harus dilindungi.

Selain itu, Joko juga meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk turun tangan terkait polemik gugatan yang melanda ratusan rumah di perumahan tersebut.

Joko menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus itu.

"Saya meminta ke Kapolda Jabar dan Kejati untuk bisa mengambil peran hadir pendekatan hukum. Karena ini akan bisa menimbulkan keresahan sosial hingga ekonomi," ujar Joko di kawasan Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Simak! 40 Cara Investasi Dalam Diri Sendiri dan Rasakan Manfaatnya

"Jadi Polda dan Kejati Jabar harus mau membuka diri, selidiki ini sehingga bisa memberikan perlindungan ke konsumen dan juga ke pelaku usaha memberi kepastian hukum," tambahnya.

Lebih lanjut Joko menerangkan dugaan adanya keterlibatan mafia ini dilihat dari posisi kasusnya. Menurut Joko, posisi PT Global Kurnia Grahatama merupakan pembeli dan pemilik sah atas lahan yang kini dibangun perumahan Bandung City View 2.

Namun dalam pengadilan di PTUN Bandung, status ratusan rumah warga itu digugat dan ratusan rumah tersebut kalah di persidangan oleh gugatan berdasar eigeindom verponding 1935.

"Masyarakat pembeli harus dapat perlindungan. Namun nyatanya bisa dikalahkan dengan alasan formalistik. Karena hanya menyebut hal tertentu, yang membuat itu harus digugurkan. Ini membuat keresahan psikis dan bisa berdampak juga pada ekonomi," papar Joko.

Bandung City View 2 didugat ke PTUN dan kalah. Developer ajukan banding./Lucky M Lukman/Galamedia

Joko pada kesempatan itu juga menyatakan pemerintah harus hadir menengahi. Pasalnya, persoalan ini juga akan berdampak luas terlebih bagi perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Sebanyak 1.677 Sekolah di Kota Bandung Diizinkan Gelar PTM Terbatas

"Jadi hal formil ini mestinya negara harus hadir. Kaitan mengenai posisi property. Ini adalah bukan pemerintah menfasilitasi pengadan perusahaan, ini pihak swasta sudah punya inisiatif meski ada sisi bisnis tapi ini mestinya mendapat dukungan," terangnya.

"Tanpa peran swasta mengadakan perumahan, nggak ada rumah terbangun, nggak ada titik ekonomi tumbuh, tidak ada masyarakat bawah bisa akses perumahan. Karena memang sektor perumahan harus didukung. Sehingga dalam hal ini tidak boleh cuci tangan," tuturnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum pengembang, Perjuangan Nainggolan menuturkan, selain mengajukan banding atas putusan sebelumnya, pihaknya juga sudah membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait majelis hakim yang memenangkan gugatan.

"Kami merasa proses peradilan jurang adil. Dengan bukti yang kami miliki dan proses persidangan ternyata putusan sangat tidak cermat. Kami sudah sampaikan pengaduan ke KY," tutur Perjuangan.

Ia menyatakan beberapa hal yang dinilai kurang cermat. Di antaranya terkait turunan hak guna bangunan (HGB) yang dibatalkan. Begitu juga terkait jangka waktu yang dikesampingkan.

Baca Juga: Kabar Duka: Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, H Agus Nuria Tutup Usia

Selain itu, dari sisi kewenangan juga menjadi persoalan. Pasalnya, hal itu dipermasalahkan penggugat kepemilikan, harusnya PTUN menolak gugatan.

"Sebab harusnya diadili dulu di Pengadilan Negeri atau di posisi perdata kepemilikan. Baru setelah itu pembatalan di PTUN," kata dia.

Ditegaskan Perjuangan, meski penggugat menang di PTUN, hal itu tak serta merta penggugat menjadi pemilik atas tanah dan bangunan.

Pasalnya, pembangunan dilakukan oleh pengembang dan segala renovasi rumah dilakukan oleh pemilik.

Sebelumnya, Dirut PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman menyatakan pihaknya ajukan banding sebagai salah satu upaya untuk mendapat keadilan, di pengadilan yang lebih tinggi.

"Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hukum, di mana kami sebagai pembeli beriktikad baik. Kami membeli tanah ini tahun 2013, dan sertifikat tanah ini sudah terbit 57 tahun," terangnya.

Baca Juga: Jaringan Telkom Down, Ustadz Hilmi Firdaus: Saatnya Komisaris Untuk Beraksi, Anak-anak Kami Sangat Terganggu

Sebagai warga negara, Norman merasa tidak mendapatkan kepastian hukum.

Terlebih penggugat yang merupakan ahli waris Rd. Ardisasmita yang diwakili oleh Deni Septiana, yang legal standingnya hanya membawa eigendom verponding tahun 1935, atau 10 tahun sebelum Indonesia merdeka.

"Kepastian hukum di negara ini tidak ada. Kami memohon keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi nanti untuk mengadili lebih adil sehingga kami sebagai developer dan masyarakat memiliki kepastian hukum," paparnya.

Ditanya soal posisi pengembang dan warga pemilik rumah di Bandung City View 2, Norman menyatakan, kedua pihak sama-sama sebagai tergugat intervensi.

Dalam perkara ini, tergugatnya adalah BPN. Makanya, dengan diajukan banding ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pengembang dan 222 pemilik yang dibatalkan sertifikatnya.

"Saat pembelian, mereka dicek oleh notaris, BPN semuanya clear sehingga transaksi itu berjalan," tandasnya.

Baca Juga: Kabar Duka: Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, H Agus Nuria Tutup Usia

Seperti diketahui, ratusan rumah di Bandung City View 2 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Gugatan dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I.

PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan perumaham Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021 dan sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler