Mantan Anak Buah SBY Jadi 'Musuh' AHY, Bakal Bikin Heboh di Mahkamah Agung

23 September 2021, 20:28 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA). /JURNAL ACEH/Decky Risakotta./

GALAMEDIA - Mantan Mensesneg di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kini telah menyatakan menjadi 'musuh' mantan pimpinannya itu.

Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Mantan anak buah SBY ini  mendampingi empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

"Membenarkan bahwa Yusril dan Yuri mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangan resmi, Kamis, 23 September 2021.

Empat orang yang dibantu Yusril adalah kader Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca Juga: Luhut Laporkan Haris Azhar hingga Minta Denda Rp 100 Miliar, Rocky Gerung: Makin Anti Kritik!

Para kader itu antara lain eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Ia mengatakan pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Demokrat pimpinan AHY pada 2020 lalu.

Ia mengklaim upaya untuk menguji formil dan materil AD/ART Parpol ke MA merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa AD/ART dibuat parpol atas perintah undang-undang. Namun sejauh ini, kata dia, tidak ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu parpol bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945.

Ia mengatakan ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu. Mahkamah partai, kata dia, tidak berwenang menguji AD/ART.

Ia menyatakan, pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) pun tidak berwenang.

PN hanya bisa mengadili perselisihan intenal parpol jika mahkamah partai tak mampu menyelesaikan.

Sementara PTUN  hanya berwenang mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr. Fahry Bachmid," kata Yusril.

Baca Juga: Tutup 7 BUMN, Erick Thohir: Kasihan, Para Pegawainya Terkatung-katung

"Bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," sambungnya.

Sehubungan itu, Yusril menilai MA harus melakukan terobosan hukum dengan menjadi lembaga yang memeriksa, mengadili dan memeriksa apakah AD/ART Demokrat yang disahkan Yasonna bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Selanjutnya, ia menilai MA juga perlu memeriksa apakah pasal AD/ART Demokrat yang memberi kewenangan lebih kepada majelis tinggi bertentangan dengan UU Partai Politik atau tidak.

"Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung," sebutnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler