Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Ini Daftar Politisi Partai Golkar yang Diduga Menggarong Uang Rakyat

25 September 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi tahanan. /Unsplash.com/niu niu

 

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu dini hari, 25 September 2021, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak tadi petang.

Politisi Partai Golkar ini diborgol lengannya. Azis sementara mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditahan! Diam Seribu Bahasa Terobos Kerumunan Wartawan: Pak Kalau Jadi Azis Gagap Gimana?

Selain Azis Syamsuddin, sejumlah elite Golkar lainnya sudah terlibat dalam kasus penggarong uang rakyat. Bahkan, mereka sudah masuk penjara.

Berikut ini di antaranya:

1. Alex Noerdin

Mantan Gubernur Sumatra Selatan ini juga telah terlibat dalam kasus korupsi. Yang mengejutkan, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus menggarong uang rakyat hanya dalam waktu enam hari.

Pertama, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel periode 2010-2019 pada 16 September 2021.

Selang enam hari, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan.

2. Idrus Marham

Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 pada Agustus 2018. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dalam proyek senilai Rp12 triliun tersebut.

Kemudian, Idrus divonis tiga tahun penjara pada April 2019. Mantan Menteri Sosial RI itu terbukti menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp2,250 miliar.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditahan! Bukan di Gedung KPK Tapi Dibawa ke Kantor Polisi

3. Eni Maulani Saragih

Nasib serupa juga dialami Eni Maulani Saragih. Ia terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 seperti Idrus.

Eni pertama kali ditangkap KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Ia kemudian divonis enam tahun penjara pada 1 Maret 2019 setelah terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.

4. Fayakhun Andriadi

Fayakhun Andriadi terjerat kasus suap proyek pengadaan satelit komunikasi dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016. Mantan anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Golkar ini terbukti menerima suap sebesar US$911.480 dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Fayakhun akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair empat bulan kurungan.

Penahanan terhadap Azis Syamsuddin tersebut mendapat respon dari pegiatan media sosial Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter @TofaTofa_id, Sabtu, 25 Agustus 2021.

Ia menduga dibalik Azis masih ada pemain lain yang lebih besar.

"Azis hanyalah pemain kecil," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler