Puluhan Debt Collector Perusahaan Pinjol Ilegal Digelandang ke Mapolda Jabar

15 Oktober 2021, 14:44 WIB
Puluhan debt collector perusahaan pinjol ilegal digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat, 15 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Sebanyak 89 orang pegawai atau debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat 15 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya, tempat mereka bekerja, yakni sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, digerebek Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis 14 Oktober 2021 malam.

Berdasarkan pantauan, puluhan karyawan pinjol ilegal tersebut dari Kota Yogyakarta menggumakan 2 bus dan 2 truk dalmas Polda DIY.

Baca Juga: Begini Nasib Oknum Anggota TNI yang Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Dari keterangan petugas yang melakukan pengamanan dari Yogyakarta ke Bandung, rombongan pergi sekira pukul 03.00 WIB dan hanya sekali istirahat di rest area, sembari mengisi bahan bakar kendaraan.

Setiap kendaraan yang membawa debt collector ilegal itu dijaga oleh polisi bersenjata. Satu persatu dari debt collector pinjol ilegal itupun turun dari kendaraan.

Debt collector perusahaan pinjol ilegal digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat, 15 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia

Sambil turun, mereka menggendong unit PC. Terlihat ada puluhan orang baik pria dan wanita yang dibawa ke Polda Jabar.

"Turun dan jangan lupa ambil CPU masing masing," ujar anggota Ditreskrimsus Polda Jabar.

Sebelum memasuki Gedung Ditreskrimsus, mereka dikumpulkan terlebih dahulu di depan gedung. Mereka lalu diminta untuk masuk berbaris ke gedung sambil menggendong PC berwarna hitam.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ancam Pindah Warga Negara Jika Rachel Vennya Jadi Duta Karantina?

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar, Kamis 14 Oktober 2021, menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Dalam penggerebekkan yang dilakukan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY, berhasil mengamankan 83 orang debt collector yang berada di ruko tersebut.

"Penggerebekkan ini merupakan hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY. Dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online ilegal," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rakhman.

Masih dikatakan Arief, kantor pinjol yang digerebek tersebut membawahi puluhan aplikasi Pinjol.

Baca Juga: Psst... Ini 9 Manfaat Berhubungan Seks Saat Hamil, Ibu Hamil Wajib Tahu!

"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Arif.

Dijelaskan Arief, pengungkapan ini berawal adanya korban pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Korban dalam kondisi terbaring di rumah sakit akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor pinjol ilegal itu. Pihaknya pun bergerak cepat menanggapi laporan tersebut.

"Kami lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol yang meneror korban," kata dia.

Setelah itu, diketahui pelaku kolektor pinjol ilegal itu berada di wilayah Yogyakarta. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.

"Tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kec. Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut.

Dalam penggerebekan, polisi mendapati praktik pinjol ilegal tersebut tengah beroperasi melakukan penagihan, yang dilakukan sebanyak 83 orang.

Baca Juga: Duduk Bareng, Baim Wong dan Kakek Suhud Sepakat Saling Memaafkan, Anak Kakek Suhud: Alhamdulillah, Lega

Seluruh orang yan berada dalam ruko tersebut, langsung diamankan, berikut dengan. barang bukti ditemukan 105 ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.

Hasil pemeriksaan sementara, adapun pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 itu, di antaranya :

- WALLIN

- TUNAI CPT

- DANATERCEPAT

- PNJAM UANG

- KANTONG UANG

- SUMBER DANA

Baca Juga: Duduk Bareng, Baim Wong dan Kakek Suhud Sepakat Saling Memaafkan, Anak Kakek Suhud: Alhamdulillah Lega

- WADAH PINJAMAN

- SAKU88

- PAHLAWAN PINJAMAN

- PINJAMAN TEMAN

- KREDIT KITA

- BOS DUIT

- MONEY GAIN

- DOKUKU

- DAILY KREDIT

- TARIK TUNAI

Baca Juga: Hampir 2 Tahun 'Puasa Manggung', Ashanty Malah 'Bongkar Aib' Anang Hermansyah: Pasangan Saya Lupa Lirik Lagu

- UANG INSTAN

- TUNAI GESIT

- KAPTEN PINJAM

- DANA HARAPAN

- DUIT LANGIT

- COINZONE

- SAKU UANG

- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler