Ketua MUI Pusat Minta Permendikbud Ristek No. 30 Pasal 5 Ayat 2 Tentang Kekerasan Seksual Dicabut!

10 November 2021, 07:46 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / / /


GALAMEDIA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis meminta Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 dicabut. Sebagaimana diketahui, Permendikbud Ristek No. 30 ini cukup kontroversial karena dianggap melegalkan zina.

Ketua MUI Cholil Nafis pun memyetujui anggapan tersebut, dan mengatakan bahwa Permendikbud No. 30 memang bermasalah karena tolokukurnya persetujuan korban.

Hal tersebut disampaikan Cholil Nafis melalui akun media sosial Twitter miliknya @cholilnafis pada Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Mutakabbir, Al Khaliq, dan Al Baari, Dzikir Pagi dengan Asmaul Husna

"Permendikbudristek No. 30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah krn tolokukurnya persetujuan (consent) korban," kata Cholil Nafis dikutip Galamedia.

Cholil Nafis pun menjelaskan bahwa kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau suatu kepercayaan, bukan atas dasar suka satu sama lain.

"Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adlh agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan. Cabut," tegasnya.

Permendikbud Ristek No. 30 pasal 5 ayat 2 ini juga sudah ditentang oleh Pihak Muhammadiyah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas.

Baca Juga: Persib vs Persija Head to Head: Lebih Sering Berakhir Imbang Pada 20 Laga Terakhir

Berikut adalah isi Permendikbud Ristek No. 30 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual:

a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

b. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

d. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

Baca Juga: OK Taecyeon dan Kim Hye Yoon Bintangi Secret Royal Inspector Joy, Drama Korea Kolosal Dibalut Komedi

e. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 10 November 2021: Makin Dendam! Alya dan Kevin Berencana Culik Junior Lagi

j. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

Baca Juga: Ismail Marzuki Pencipta Lagu Gugur Bunga Jadi Google Doodle Hari Pahlawan, Berikut Profil Lengkapnya

p. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler