2 Pakar Hukum Kompak Minta KPK Stop Usut Kasus Formula E, Dedek Prayudi: KPK Sedang Jalankan Tugasnya

16 November 2021, 19:56 WIB
Politisi PSI, Dedek Prayudi. /tangkap layar instagram.com/uki_dedek/

GALAMEDIA - Eks jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi geram dengan sikap dua pakar hukum yakni Refly Harun dan Margarito Kamis.

Pasalnya kedua pakar hukum tersebut, kompak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan pengusutan terhadap dugaan kasus Formula E.

Dedek Prayudi menilai sikap kedua pakar hukum tersebut keliru, sebab KPK sebagai institusi publik berhak menyelidiki seorang pejabat publik.

Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan KPK saat ini sudah benar, karena menjalankan tugas untuk mengungkap dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E yang digagas Anies Baswedan.

"KPK: institusi publik. Pak Anies: pejabat publik. KPK sedang menjalankan tugasnya, yaitu mengusut dugaan korupsi," ujarnya, dikutip Galamedia dari akun Twitter Dedek Prayudi, Selasa 16 November 2021.

Baca Juga: Letjen Dudung Abdurachman Dilantik Jokowi Jadi KSAD Barengan Saat Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Menurutnya, ia justru merasa heran dengan sikap Refly Harun dan Margarito Kamis tersebut, padahal status keduanya merupakan pakar hukum.

Ia menyampaikan bahwa seharusnya kedua pakar hukum tersebut menyarankan Anies Baswedan untuk mendukung proses penegakan hukum.

Namun yang terjadi dilapangan malah sebaliknya, karena baik Refly Harun maupun Margarito Kamis sama-sama berupaya meminta KPK menghentikan pengusutan kasus Formula E itu.

"Pakar hukum bukannya meminta si pejabat publik untuk mendukung upaya penegakan hukum, kok malah meminta institusi publik hentikan tugasnya dan lakukan tebang pilih," terangnya.

Seperti diketahui, Refly Harun baru-baru ini mempertanyakan sikap KPK yang lebih memprioritaskan untuk mengusut kasus Formula E.

Padahal Refly Harun menilai bahwa ada kasus lain yang lebih besar untuk diusut ketimbang Formula E yaitu kasus Tes PCR.

Baca Juga: TNI AL Turun Tangan! Antisipasi Banjir Rob di DKI Jakarta

"Mesti memprioritaskan kasus-kasus itu. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terlihat jelas," kata Refly Harun.

Hal senada juga diungkapkan pakar hukum lainnya yaitu, Margarito Kamis yang juga meminta KPK agar menghentikan pengusutan kasus Formula E.

"Begini, hal standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler