Epidemiolog ‘Tolak’ Peningkatan Level PPKM Selama Libur Nataru, Pandu Riono: Cukup Lakukan Penalti

19 November 2021, 16:51 WIB
Epidemiolog Pandu Riono. /Cahya Sari/ANTARA

GALAMEDIA - Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyarankan agar pemerintah tidak perlu memberlakukan peningkatan Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Pandu Riono, pemerintah tidak perlu menaikkan Level PPKM tetapi cukup penerapan yang konsisten saja terhadap persyaratan vaksinasi lengkap dan tes antigen bila mengadakan kegiatan berkumpul.

Hal tersebut disampaikan Pandu terkait adanya aturan pemerintah yang akan menaikan level PPKM di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Pengamat Usul Anies Baswedan Berpasangan dengan Puan Maharani di 2024, Cocok?

Aturan itu sudah disetujui dan disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis dikutip Galamedia.

Aturan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sudah disepakati sehingga akan ada keseragaman secara nasional.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Baca Juga: Anggota MUI Jadi Tersangka Teroris, Stafsus Presiden: Jangan Kesalahan Personal Dibebankan kepada Organisasi

Menanggapi hal tersebut, epidemiolog UI itu mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu menaikan Level PPKM.

"Tidak perlu dilarang atau peningkatan Level PPKM, cukup penerapan yg konsisten thd persyaratan vaksinasi lengkap dan tes antigen bila melakukan kegiatan kumpul2," katanya dikutip Galamedia dari akun Twitter @drpriono1.

Menurut Pandu, jika ada terjadi pelanggaran terhadap persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah cukup lakukan penalti maksimal.


"Bila ada pelanggaran thd persyaratan tsb dilakukan penalti yg maksimal," sambungnya.

Pandu pun mengatakan bahwa dalam melakukan pengetatan dengan memberlakukan PPKM level 3 harus memenuhi beberapa syarat.

Baca Juga: Bukan Cuma Yana, se-Indonesia Juga Pernah Dibuat Geger dengan Prank #JusticeForAudrey, Ingat Kasusnya?

Salah satunya adalah parameter dari epidemiologi dan juga cakupan vaksinasi sesuai wilayah.

"Ingat untuk melakukan pengetatan dg memberlakukan PPKM Level 3 harus memenuhi persyaratan parameter epidemiologi dan cakupan vaksinasi sesuai wilayahnya," katanya menjelaskan.

Epidemiologi ini pun mengatakan jika dilakukan PPKM level 3 secara seragam, maka kepercayaan masyarakat akan menurun.

"Kepercayaan Masyarakat akan menurun dg kebijakan yg tidak sesuai dg kondisi tsb apalagi diberlakukan secara seragam." tutupnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler