GALAMEDIA - Inggris bakal menetapkan Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) sebagai organisasi teroris.
Hal tersebut dilaporkan media asing asal Inggris pada Jumat, 19 November 2021.
Surat kabar The Guardian mengatakan bahwa organisasi tersebut akan dilarang berdasarkan Undang-Undang tentang Terorisme.
Karena itu, siapa pun yang menyatakan dukungan untuk Hamas, mengibarkan benderanya, atau menyusun pertemuan untuk organisasi tersebut akan dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: 6 Kota Paling Boros Dalam Penggunaan Listrik di Dunia, Nomor 1 dan 4 Bikin Kaget
Sementara itu, The Times menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri Priti Patel akan mengumumkan langkah tersebut di Washington dan akan mengajukannya ke parlemen pekan depan.
Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir Abdollahian angkat bicara soal keputusan Inggris tersebut.
Ia pun mengecam keputusan Inggris yang menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris.
"Solusi politik untuk Palestina berada pada referendum di kalangan warga pribumi (Muslim, Yahudi dan Kristen)," tulis Abdollahian di Twitter.
"Hak-hak rakyat Palestina tidak bisa diinjak-injak dengan memutarbalikan fakta," ucapnya.
Sebelumnya pada Jumat Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengeluarkan sebuah pernyataan yang berbunyi bahwa ia telah "mengambil langkah untuk melarang Hamas sepenuhnya" di bawah Undang-Undang Terorisme Inggris.
London memasukkan sayap bersenjata Hamas Brigade Izz ad-Din al-Qassam ke daftar organisasi teroris sejak 2000.
Sumber: Xinhua