Catat 10 Aturan PPKM Level 3 Selama Nataru yang Akan Diberlakukan Pemerintah Mulai 24 Desember 2021

30 November 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi : Catat 10 Aturan PPKM Level 3 Selama Nataru Yang Akan Diberlakukan Pemerintah Mulai 24 Desember 2021 /Pixabay/geralt

GALAMEDIA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 serentak di seluruh Indonesia pada saat liburan natal dan tahun baru atau Nataru.

Kebijakan PPKM Level 3 ini direncanakan pemerintah akan berlaku Desember mendatang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Kemendagri ) No. 62 Tahun 2021.

Aturan PPKM selama libur Natal dan tahun baru Nataru tersebut akan berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ungkap 3 Kehebatan Alumni PA 212, Salah Satunya Tak Suka Mengganggu Ketertiban Umum

Kebijakan PPKM Level 3 ini merupakan tindak lanju dari arahan Presiden Joko Widodo terkait ancaman gelombang ketiga Covid-19 dan untuk memutus rantai  penyebaran vieis corona di Indonesia.

Adapun peraturan-peraturan yang dilarang pemerintahan selama masa PPKM Level 3, berikut Galamedia telah merangkum dari laman resmi Kemendagri Selasa 30 November 2021.

1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar.

2.Dilarang pulang kampong dengan tujuan yang tidak mendesak.

3.Dilarang bepergian selama Natal dan tahun baru.

Baca Juga: GPMI Jabar Deklarasikan Anies Basewedan dan Ridwan Kamil Sebagai Capres dan Cawapres

4.Fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka wajib ditutup.

5.Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6.Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan tahun baru selama PPKM Level 3 bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta.

7.Selama PPKM Level 3, tempat ibadah hanya boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Messi Menangi Ballon d'Or ke-7, Ronaldo Marah Besar Rilis Pernyataan Keras

8.Jumlah pengunjung di bioskop dibatasi hingga 50 persen.

9.Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, café dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10.Pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00, pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler