Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Korupsi Asabri, Gus Umar Bandingkan dengan KPK Soal Korupsi Bansos

7 Desember 2021, 19:14 WIB
Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram @umarhasibuan75/

GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat.

Berdasarkan pertimbangan JPU, terdakwa dituntut hukuman mati karena jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan Heru Hidayat sangat besar.

Diketahui kerugian negara akibat kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp 22,7 triliun.

Baca Juga: Bikin Salfok! Ini Harga Pakaian Nagita Slavina di Acara Aqiqah Rayyanza Malik Ahmad,Netizen: Elus Dada Liatnya

JPU juga mengungkap alasan lainnya yaitu Heru diketahui melakukan tindak pidana korupsi berulang pada 2020 dalam kasus Jiwasraya.

"Berdasarkan karakteristik (korupsi) dilakukan berulang dari pembelian dan penjualan saham yang menyebabkan kerugian PT Asabri," ujar jaksa.

Alasan lainnya yaitu jaksa menilai tindakan Heru ini merugikan banyak korban seperti TNI, Polri dan ASN yang menjadi nasabah PT Asabri.

Baca Juga: Terbaru, Begini Aturan Ibadah Natal di DKI Jakarta Selama PPKM Level 3

Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejagung ini mendapat sorotan publik termasuk Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Gus Umar.

Melalui cuitan di akun Twitter-nya @Umar_Chlesea_HS, ia lantas membandingkan tuntutan Kejagung dengan tuntutan KPK pada kasus korupsi bansos.

"Kejagung keren berani tuntut Hukuman Mati sdg @KPK_RI nuntut korupsi bansos saja cuma 11 thn," cuitnya dikutip Galamedia, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Ban Kapten Pelangi Khas LGBT Merambah Piala AFF 2020, Timnas Indonesia Ogah Pakai

"Msh percaya KPK? Saya mah nggak," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tuntutan 11 tahun penjara pada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara atas kasus korupsi bansos Covid-19.

KPK mengatakan tuntutan yang dilayangkan pada eks Mensos Juliari Batubara itu sudah sesuai dengan fakta, analisa serta pertimbangan hukum.***

Editor: Annisa Nur Fadillah

Tags

Terkini

Terpopuler