Polres Garut Selidiki Adanya Dugaan Alih Fungsi Lahan di Kawasan Gunung Papandayan

7 Desember 2021, 21:24 WIB
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V, Dody Arisandi, bersama Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan bukti adanya alih fungsi lahan suaka alam di kawasan Gunung Papandayan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa 7 Desember 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Kepolisian Resor (Polres) Garut tengah menyelidiki adanya dugaan alih fungsi lahan yang masuk kawasan suaka alam di wilayah Gunung Papandayan.

Alih fungsi lahan di kawasan tersebut juga ditenggarai sebagai salah satu penyebab terjadinya bencana banjir bandang yang menerjang Kecamatan Sukaresmi beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Kantor Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Barat yang membawahi wilayah Garut, terkait alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah Gunung Papandayan.

Baca Juga: Diobral, Tiket Pesawat Jakarta-Labuan Bajo Cuma Rp 1 Jutaan! Buruan Kunjungi Senayan City atau Web Resminya

Menindak lanjuti laporan tersebut, terangnya, pihaknya pun akan segera melakukan penyelidikan.

"Kami berusaha semaksimal mungkin melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 7 Desember 2021.

Menurut Dede, jika hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 19 unto pasal 40 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Kaesang Borong Saham Rp92,2 miliar Dikomentari Aktivis, Rizal Ramli: Kepo Kali Tuh Aktivis ProDem?

Sudah Sejak Lama
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V, Dody Arisandi, membenarkan jika pihaknya telah membuat laporan ke Satreskrim Polres Garut terkait adanya kerusakan lahan suaka alam di Kawasan Gunung Papandayan tersebut.

Menurut Dody, dari hasil temuan di lapangan, pihaknya menemukan sekitar 3 hektare lahan yang kini sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, tepatnya di kawasan Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.

Ia pun menegaskan, pembukaan lahan pertanian di kawasan itu jelas sudah menyalahi aturan mengingat lahan tersebut merupakan kawasan suaka alam yang dilindungi.

"Tentu (alih fungsi lahan) ini sangat berdampak terhadap kerusakan alam. Bahkan hal ini juga telah berkontribusi atas terjadinya bencana alam belum lama ini," katanya.

Baca Juga: Terbukti Transparan, PDIP Jabar Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

Dody menuturkan, pihaknya menemukan adanya tanah yang tergerus di kawasan alih fungsi lahan tersebut yang juga mengalir ke salah satu sungai yang menuju Desa Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi.

Pihaknya pun menduga, kondisi tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya bencana banjir bandang yang telah menimbulkan kerusakan cukup parah di Desa Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi beberapa waktu lalu.

Dody berharap, dengan dilakukannya laporan ini ada tindaklanjut ke arah penyidikan dan penegakan hukum sebagai efek jera bagi pelaku. Selain juga sebagai contoh bagi warga lainnya agar jangan coba-coba melakukan alih fungsi lahan.

Dody menambahkan, sebenarnya kegiatan ilegal alih fungsi lahan di wilayah Gunung Papandayan ini sudah terjadi sejak lama, tepatnya sejak tahun 2019 lalu.

Menurutnya, hal tersebut diketahui ketika pihaknya menggelar razia.

Namun karena saat itu ada pernyataan dari pelaku tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, ucap Dody, maka pihaknya hanya memberikan peringatan serta sosialisasi.

"Namun ternyata pelaku tidak juga menghentikan perbuatannya, sehingga akhirnya kami terpaksa lakukan penegakan hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler