Ferry Juliantono Tegas Gugat Presidential Threshold, Ahmad Muzani: Tidak Mewakili Gerindra!

18 Desember 2021, 07:45 WIB
Ferry Juliantono Tegas Gugat Presidential Threshold, Ahmad Muzani: Tidak Mewakili Gerindra! /Youtube Realita TV/

GALAMEDIA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono disebut tidak mewakili sikap Gerindra saat mengajukan gugatan terkait Presidential Threshold alias ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

“Pak Ferry tidak mewakili Gerindra,” ujarnya pada wartawan Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga: Sumber Kekayaan Kaesang Pangarep Dipertanyakan Usai Beli Saham Hampir Rp100 M, Intip Yuk Deretan Bisnisnya

Kini, dijelaskan Muzani, sikap pemerintah dan DPR sudah sepakat tidak melakukan revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur Presidential Threshold 20 persen kursi partai politik di DPR RI atau 25 persen suara nasional pada Pemilu terakhir.

“UU pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20 persen,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Ferry menggugat presidential threshold (PT) alias ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Flyover Kopo Bisa Rampung April 2022, Pembangunan Dikebut Siang Malam

Didampingi Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun selaku kuasa hukum, Ferry mendaftarkan gugatannya yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Usai melakukan gugatan tersebut, Ferry dan Refly meneriakkan ‘Salam Nol Persen’ melalui kanal Youtube Relfy Harun.

“Kali ini kami di depan Mahkamah Konstitusi baru saja menyampaikan permohononan judicial review dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold,” ungkap Refly.

“Harus 20 persen kursi atau 25 persen suara. Kami inginnya 0 persen. Saya lawyernya, Ferry Juliantono pemohonnya,” tegas Refly.

Baca Juga: Berseliweran Konten Kremasi Laura Anna di Media Sosial, Ernest Prakasan Ngaku Ngeri

Ferry kemudian mengatakan bahwa mereka sudah resmi mengajukan permohonan sebagai seorang warga negara.

“Ya kita sudah diterima (permohonannya) tadi oleh petugas MK. Kita juga sudah resmi mengajukan permohonan,” kata Ferry melanjutkan pernyataan Refly.

“Saya hadir di sini sebagai warga negara, orang biasa yang sekedar ingin mengubah sistem, sistem demokrasi kita supaya demokrasi kita memungkinkan kedaulatan rakyat yang terakomodir, salah satunya dalam proses pemilihan presiden,” jelas Ferry.

Baca Juga: Omicron Terdeteksi, Warga Bandung Barat Jangan Lengah

Lalu, Refly turut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengajukan permohonan serupa.

“Kami mengajak kepada komponen bangsa lainnya untuk juga turut mengajukan (permohonanan serupa). Kita ramaikan permohonan di MK, agar majelis hakim konstitusi yakin bahwa ini adalah kehendak kita bersama,” tutur Refly. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler