GALAMEDIA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono menggugat presidential threshold (PT) alias ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa, 7 Desember 2021.
Didampingi Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun selaku kuasa hukum, Ferry mendaftarkan gugatannya yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Jokowi Dilempari Kertas Oleh Bapak Tua Saat Melakukan Tinjauan Ke Lokasi Erupsi Gunung Semeru
Usai melakukan gugatan tersebut, Ferry dan Refly meneriakkan ‘Salam Nol Persen’ melalui kanal Youtube Relfy Harun.
“Kali ini kami di depan Mahkamah Konstitusi baru saja menyampaikan permohononan judicial review dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold,” ungkap Refly.
“Harus 20 persen kursi atau 25 persen suara. Kami inginnya 0 persen. Saya lawyernya, Ferry Juliantono pemohonnya,” tegas Refly.
Ferry kemudian mengatakan bahwa mereka sudah resmi mengajukan permohonan sebagai seorang warga negara.
“Ya kita sudah diterima (permohonannya) tadi oleh petugas MK. Kita juga sudah resmi mengajukan permohonan,” kata Ferry melanjutkan pernyataan Refly.
“Saya hadir di sini sebagai warga negara, orang biasa yang sekedar ingin mengubah sistem, sistem demokrasi kita supaya demokrasi kita memungkinkan kedaulatan rakyat yang terakomodir, salah satunya dalam proses pemilihan presiden,” jelas Ferry.