Ferry Juliantono dan Refly Harun Daftarkan Gugatan Presidentian Threshold: Ingin Mengubah Sistem Demokrasi

- 7 Desember 2021, 20:45 WIB
Refly Harun dan Ferry Juliantono mengabarkan permohonan Presidential Threshold 0 Persen Telah Diterima Mahkamah Konstistusi.
Refly Harun dan Ferry Juliantono mengabarkan permohonan Presidential Threshold 0 Persen Telah Diterima Mahkamah Konstistusi. /Tangkapan layar youtube.com/ Refly Harun

Baca Juga: Ulama Madura Geruduk DPR RI Minta HRS Dibebaskan Tanpa Syarat, Romo Syafi'i: Banyak Bilang Itu Kasus Politik

Lalu, Refly turut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengajukan permohonan serupa.

“Kami mengajak kepada komponen bangsa lainnya untuk juga turut mengajukan (permohonanan serupa). Kita ramaikan permohonan di MK, agar majelis hakim konstitusi yakin bahwa ini adalah kehendak kita bersama,” tutur Refly.

Baca Juga: Keren! Kejari Muara Enim Raih Penghargaan Penyumbang PNBP Terbesar

Sebagai informasi, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah