Lalu, Refly turut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengajukan permohonan serupa.
“Kami mengajak kepada komponen bangsa lainnya untuk juga turut mengajukan (permohonanan serupa). Kita ramaikan permohonan di MK, agar majelis hakim konstitusi yakin bahwa ini adalah kehendak kita bersama,” tutur Refly.
Baca Juga: Keren! Kejari Muara Enim Raih Penghargaan Penyumbang PNBP Terbesar
Sebagai informasi, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". ***