Habib Bahar Segera Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

30 Desember 2021, 17:06 WIB
Habib Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/ /

GALAMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah melayangkan surat panggilan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan di Cimahi.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis 30 Desember 2021.

"Hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya. Rencana yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan pada hari Senin 3 Januari 2022, oleh penyidik Ditreskrimum," jelas Erdi.

Baca Juga: BANDREK Siap Derek Paksa Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Kota Bandung

Masih dikatakan Erdi, pemanggilan ini dilakukan menyusul surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu.

Ditreskrimum Polda Jabar, telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan terduga Bahar bin Smith, menjadi penyidikan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana juga membenarkan hal itu. Namun tidak dijelaskan secara rinci, apakah penyidikan tersebut merupakan rentetan dari bentuk kritik terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Dudung Abdurrachman, yang dilontarkan Bahar belum lama ini atau tidak.

Baca Juga: Brangkas Peninggalan Belanda di Kantor Kecamatan Cililin, Tak Ada yang Berani Memindahkan

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 Desember 2021.

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler