Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan, Ketua Relawan Ganjar Pranowo Lakukan Pembelaan: Penyidik Salah Tafsir

11 Januari 2022, 00:03 WIB
Video klarifikasi Ferdinand Hutahean di Twitternya @FerdinandHaean3 /

GALAMEDIA - Polri secara resmi mengumumkan penahanan Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.

Sebelumnya pegiat media sosial tersebut menjalani pemeriksaan hingga hampir 12 jam di Bareskrim Polri sejak pukul 10.25 WIB.

Ketua Umum Teman Ganjar (TEGAR) Rinto Wardana, yang juga seorang advokat melakukan pembelaan kepada Ferdinand melalui akun Twitter @Rinto_Pao, Senin malam, 10 Januari 2022.

"Kultwit saya pertama saya awali dg pertanyaan: kepada siapa
@FerdinandHaean3 menujukan kalimat2 dlm twit nya yg bermasalah itu? Apakah menyebut spesifik subjek tertentu? Pentingnya Penyebutan spesifik subjek adalah utk menentukan adresat dr twit tsb," ujar relawan Ganjar Pranowo ini.

"Dg tdk menyebut subjek secara spesifik maka mengakibatkan tdk dpt ditentukannya siapa yg dirugikan scr materiil atas twit @FerdinandHaean3. Tdk jelasnya adresat twit itu mengakibatkan penyebutan "allahmu" menjadi universal," sambung dia.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan di Mabes Polri, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

"Jika terdapat org yg merasa dirugikan atas penyebutan kata"allah" maka secara tidak langsung telah dilakukan analogi terhadap pengertian allah yg disebut @FerdinandHaean3, analogi mana merupakan penafsiran yg dilarang dlm hukum pidana," ujar dia.

"Jika kata "allah" diterjemahkan sbg milik subjektif kalangan tertentu maka kata "allah" sudah ditafsirkan secara analogi. PR utama penyidik adalah membuktikan apakah kata allah yg ditulis @FerdinandHaean3
ditujukan utk kalangan tertentu atau tidak," lanjut dia.

Disebutkan, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE memiliki unsur subjektif yaitu "dengan sengaja" dan unsur objektif yaitu"tanpa hak".

A. Unsur subjektif erat kaitannya dg pembuktian unsur kesalahan(mens rea)

B. Unsur objektif erat kaitannya dg tindakan melawan hukum(actus reus)

"Mens rea mungkin terbukti krn @FerdinandHaean3 ada membuat twit itu namun actus reus atau unsur objektif blm tentu terbukti krn erat kaitannya dg apakah menyebut kata allahmu adalah perbuatan yang dilarang atau tdk ada seorangpun yg memiliki hak utk mengatakan itu?," tanya dia.

Dalam hukum pidana, lanjut dia, jika satu unsur tidak terbukti maka seseorg tidak dapat dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan? Netizen: Lebih Baik Daripada Dikeroyok Orang Banyak

"Jika penyidik menahan @FerdinandHaean3 atas dasar timbulnya keonaran maka penyidik telah salah menafsirkan pasal 28 ayat 2 UU ITE krn unsur keonaran bukanlah unsur pasal 28 ayat 2 UU ITE. Beda halnya dg pidana menghasut," ujar dia.

"Jika trhdp @FerdinandHaean3 dituduhkan pasal penodaan agama maka UU No. 1/PNPS tahun 1965 telah mengatur hukum acara penyelesaiannya yaitu media tabbayun atau klarifikasi atau konfirmasi langsung kepada pelaku. Seharusnya Ferdinand dimintai keterangan dl maksud twitnya itu," katanya lagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan perihal penahanan kepada Ferdinand Hutahaean.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," katanya, Senin malam, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Anies Punya Modal Besar di Pilpres 2024, Musuh Dijamin ‘Ketar-ketir’

Usai penyidik menertapak Ferdinand sebagai tersangka, Ahmad mengatakan, yang bersangkutan pun langsung menjalani penahanan.

"Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri," kata Ahmad.

Ia pun mengungkapkan soal alasan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean tersebut.

Penyidik khawatirkan tersangka melarikan diri, kemudian dikhawatirkan Ferdinand mengulangi perbuatan lagi, dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya.

Sebelumnya Ferdinand Hutahaean mendatangi Gedung Bareskim Polri untuk menjalani pemerikasaan terkait cuitan 'Allahmu Lemah'.

Ia mengaku datang ke Bareskrim membawa bukti riwayat kesehatannya.

"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati," ungkap Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Senin pagi, 10 Januari 2022.

Pihak penyidik sendiri telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 6 Januari.

Baca Juga: Beredar Foto Irwansyah dan Teuku Wisnu Bareng Pria Pelaku Perusakan Sesajen di Semeru Jadi Sorotan Warganet

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022.

Ia dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.

Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA.

Kicauan Ferdinand itu berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'.

Lewat akun Twitter, Haris juga telah mengecam pernyataan Ferdinand. Dia mengingatkan kepada Haris untuk tidak membuat kegaduhan.

“Kau memang selalu BUAT GADUH. Ingat @FerdinandHaean3 jangan buat konflik SARA,” tulis Haris.

Haris bahkan berjanji akan berjuang agar Ferdinand bisa dipenjarakan.

“Saya dan Pemuda Indonesia akan berjuang untuk lo masuk Penjara agar Indonesia DAMAI,” imbuhnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler