Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Bui, Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa

11 Januari 2022, 16:07 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean /

GALAMEDIA - Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Awal mula terjadi karena Ferdinand Hutahaean memposting cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

Karena perbuatannya, Ferdinand dilaporkan atas tuduhan dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: Hukuman Mati Tepat! Alasan Jaksa, Herry Wirawan Terungkap Perkosa Korban yang Sedang Haid

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, terdapat sejumlah alasan dibalik penahanan terhadap Ferdinand.

"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," kata Ramadhan, Selasa, 11 Januari 2022.

"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini diatas dari 5 tahun," tambahnya.

Baca Juga: Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA: Yes!!

Penahanan terhadap Ferdinand dilakukan agar ia tidak mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang dialaminya.

Ramadhan memberitahu, Ferdinand Hutahaean terancam pidana 10 tahun penjara. "Ancamannya 10 tahun penjara," katanya.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Mengeluh Soal Jadwal Persib: Kenapa Main Malam Terus?

Setelah menjalani pemeriksaan, Ferdinand langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, Ferdinand sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan sempat menolak karena alasan kesehatan. Namun, setelah keluar surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatanganinya," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler