Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Nama Fahri Hamzah Ikut Terseret: Gara-Gara Inisialnya FH, Aku Kebawa-bawa

11 Januari 2022, 19:31 WIB
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah. /instagram.com/ @fahrihamzah /

GALAMEDIA - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean nampaknya menyeret sejumlah nama.

Terbaru, politisi senior yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, ikut terseret dalam kasus Ferdinand Hutahaean.

Dalam cuitannya di Twitter, @Fahrihamzah, Fahri Hamzah mengakui bila dirinya ikut terseret kasus Ferdinand Hutahaean.

"Gara2 Inisialnya FH..Aku ke-bawa2...," cuitnya dikutip Galamedia, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam cuitannya tersebut, Fahri Hamzah mengungkapkan bila penyebab dari persoalan Ferdinand Hutahaean yang turut menyeret dirinya ialah UU ITE.

"Bos, Aku ulangin, jangan lu pada berantem di sini ya.. biang keroknya UU ITE," lanjut cuitnya.

Baca Juga: BESOK! Vaksin Booster Akan Diberikan kepada Masyarakat Gratis, Simak Dulu Syaratnya

Bahkan menurut Fahri Hamzah seluruh partai di DPR RI tidak berdaya meniadakan UU ITE tersebut.

"Semua partai di Senayan tak Berdaya menghapusnya atau mereka gak berantem dan membiarkan nya ..Gituuuu .!!

Baca Juga: Permasalahan Air Bersih di Jakarta Belum Tuntas, PDIP Mantap Kembali Usung Ahok Jadi Gubernur?

Dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaen dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.

Ferdinand Hutahaean pun terancam hukuman penjara 10 tahun.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler