Ruhut Sitompul Bela Gibran dan Kaesang: yang Laporkan Bisa Masuk Penjara 7 Tahun, MERDEKA!

11 Januari 2022, 21:50 WIB
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul Pasang Badan: yang Laporkan Nggak Ngerti Hukum /Kolase Foto Instagram.com/@kaesangp/@gibran_rakabuming

GALAMEDIA – Politisi PDIP, Ruhut Sitompul membela dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Menurut Ruhut, pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang tidak memahami hukum pidana.

Baca Juga: Sempat Heboh Soal Han So Hee dan Kim Seon Ho Menjadi Brand Ambassador Produk Asal Surabaya, Ternyata KW-nya!

“Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @ruhutsitompul Selasa, 11 Januari 2022.

Lebih jauh, Ruhut mengingatkan konsekuensi pelapor, yakni bisa dihukum selama tujuh tahun penjara.

“Dan ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA,” pungkasnya membela.

Sebagai informasi, Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU).

Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Baca Juga: 414 Orang di Indonesia Terkonfirmasi Varian Omicron, Menkes Soroti Positivity Rate Kedatangan Luar Negeri

Perusahaan berinisial PT SM tersebut, menurut Ubedilah, jadi tersangka pembakaran hutan.

Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Dalam, pada tahun 2019, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar kepada PT SM.

Dia menyebut, dua anak Jokowi tersebut diduga ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Hadirkan Shin Tae-yong di Podcast, Deddy Corbuzier Malah Dicibir, Ada Apa?

Tak lama berselang, KPK pun langsung merespons laporan yang cukup menghebohkan di Indonesia ini.

Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Ali Fikri.

Ali mengatakan KPK akan melakukan verifikasi serta menelaah laporan tersebut guna menghasilkan rekomendasi selanjutnya.

Baca Juga: BESOK! Vaksin Booster Akan Diberikan kepada Masyarakat Gratis, Simak Dulu Syaratnya

“Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” imbuhnya menjelaskan. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler