Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Gampang Cap Negatif Anak Pejabat Negara!

12 Januari 2022, 08:28 WIB
Buntut Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Gampang Cap Negatif Anak Pejabat Negara! /

GALAMEDIA - Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, meminta agar publik tak mudah untuk memberikan cap negatif kepada anak-anak pejabat.

Hal itu menyusul adanya laporan ke KPK yang menyeret dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Jangan mudah sekali memberikan penghakiman bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu tidak boleh kaya, tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih," kata Moeldoko, dikutip Galamedia dari Antara, Rabu 12 Januari 2022.

Menurutnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep memiliki hak sama seperti semua orang pada umumnya.

Baca Juga: Keren, Jawa Barat Dominasi Skuad Timnas Wanita Indonesia ke Putaran Final Piala Asia 2022

Ia bahkan menegaskan, sepanjang usaha kedua putra Presiden Jokowi itu baik-baik saja, maka publik tak perlu memandang negatif.

"Sepanjang usahanya itu baik-baik saja ya biasalah. Semua memiliki hak yang sama seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang," terangnya.

Lebih lanjut, Moeldoko meminta publik untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak pejabat negara untuk mengembangkan usahanya.

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini," tegasnya.

Baca Juga: Baliho Ridwan Kamil Muncul di Tasikmalaya dan Cianjur, Dukungan Maju di Pilpres Makin Kuat

Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Senin 10 Januari 2022.

Dalam laporannya, kedua putra Presiden Jokowi itu dituding terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi orang-orang yang berusaha mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan menelaah terhadap laporan Ubedilah Badrun tersebut.

Baca Juga: Cek Jadwal, Lokasi dan Jenis Vaksin Booster yang Dimulai Hari Ini, Begini Caranya!

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna menghasilkan rekomendasi apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau justru malah diarsipkan.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakan aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK akan menelusuri dan mengumpulkan keterangan dan informasi tambahan mengenai laporan yang menyasar dua putra Presiden Jokowi tersebut.

Pengumpulan keterangan dan informasi tambahan itu dilakukan guna melengkapi laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Penarikan Rumah Gala Sky Tidak Benar, Marissya Icha Jelaskan Hasil Pemeriksaan Dari Kemensos

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ucapnya.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku" pungkasnya.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler