Pengamat Ingatkan Ketua Joman: Ubedilah Tak Lakukan Kriminal Apapun Saat Laporkan Gibran-Kaesang!

15 Januari 2022, 20:15 WIB
Pengamat Ingatkan Ketua Joman: Ubedilah Tak Lakukan Kriminal Apapun Saat Laporkan Gibrang-Kaesang! /Instagram/ubedilah.badrunofficial/immanuelebenezer

GALAMEDIA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai sikap Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer (Noel) yang melaporkan balik Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya merupakan langkah aneh.

Sebab, laporan Noel dilakukan setelah Ubedilah melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Waspada!! Omicron Semakin Meningkat, Pasien RSDC Wisma Atlet dan RSKI Pulau Galang Kembali Bertambah

Dedi mengatakan, Noel harusnya paham langkah Ubedilah yang melaporkan itu sudah pada jalurnya, yakni mengadu pada institusi resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dedi juga meminta agar semua pihak mengikuti proses penyelidikan dugaan tersebut.

“Soal benar atau tidak, bergantung KPK bagaimana menyikapi laporan, jika disertai bukti dan dokumen yang memenuhi syarat, maka biarlah berproses sesuai alurnya,” ujarnya pada wartawan Sabtu, 15 Januari 2022.

Baca Juga: Dogecoin Melesat Nilainya Setelah Tesla Menerima Pembayaran Meme Coin Ini

Pengamat politik ini menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan oleh Ubedilah usai melaporkan Gibran dan Kaesang.

Berbeda halnya bila pelapor justru mengumbar laporannya di sembarang tempat. Jika hal itu terjadi, maka wajar kalau Noel melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, kata Dedi, aneh rasanya bila di kemudian hari, Ubedilah mendapatkan masalah.

Baca Juga: Ketua Komnas Anak Sebut Doddy Sudrajat Sombong dan Tak Mau Selesaikan Masalah dengan Haji Faisal

“Dan perlu dipahami, lapor pada institusi yang benar itu bukan kriminal, maka akan aneh jika pelapor justru mendapat masalah,” jelasnya.

Bila hal semacam ini terjadi, maka akan mengancam kelompok masyarakat sipil untuk berani memperjuangkan haknya.

"Ini akan mengancam kelompok masyarakat sipil untuk berani memperjuangkan haknya, yakni melaporkan kekuasaan pada institusi yang benar, dan terkait masalah bersama, yakni dugaan korupsi,” pungkas Dedi.

Seperti diketahui, Noel telah melaporkan Ubedilah Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: KPK Ditantang PKS Untuk Usut Tuntas Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang: Jadi Testing Seberapa Adil Indonesia

Laporannya itu terkait pelaporan yang dilakukan Ubedilah terhadap Gibran dan Kaesang.

Noel mengaku laporan yang disampaikan ke polisi untuk saat ini tidak terlalu berat.

Hal itu karena dia memberikan kesempatan kepada Ubedilah untuk menyampaikan permintaan maaf.  ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler