Tak Suka Denny Siregar Diproses Hukum, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun: Jadi Lepaskan Saja Semuanya

16 Januari 2022, 17:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkap layar YouTube/ Refly Harun/

GALAMEDIA - Para Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tidak suka proses hukum yang terjadi pada Denny Siregar.

Hal itu diungkapkannya usai membacakan tulisan Kolomnis Adhie Amar berjudul "Wes Wayahe Denny Siregar" pada tayangan video YouTube di kanal miliknya, Minggu, 16 Januari 2022.

"Sebenarnya saya tidak begitu suka balas membalas seperti ini, tetapi sebuah kasus diproses apa adanya, dilihat kesalahannya, tapi kita tidak perlu nangkap-nangkapin orang ya," ujarnya.

"Karena dari awal, saya tidak setuju penahanan pada Habib Bahar, Habib Rizieq. Harusnya kasus-kasus seperti ini tidak ditahan. Karena bukan kasus kejahatan murni sebenarnya," sambung Refly.

"Jadi lepaskan saja semuanya. Ustadz Yahya Waloni, Gus Nur, Ferdinand," katanya lagi.

"Kalau dianggap bersalah, barulah dipenjara ya," ucap Refly.

Baca Juga: Pos Indonesia Perluas Keagenan, Layanan MyPos Jadi Kian Fleksibel

"Tapi sekali lagi, saya tidak suka tahan menahan dan tangkap menangkap ya," kata dia.

Di awal pernyataannya, Refly menyatakan, kondisi seperti itu terjadi akibat adanya ambang batas atau Presidential Threshiold 20 persen.

Hal itu mendorong terjadinya perpecahan antara kelompok.

"Ada kelompok yang die hard Presiden Jokowi dan kelompok yang mengeritik keras," katanya.

Ia menilai seharusnya seorang pemimpin itu merangkul seluruh golongan hingga melindungi seluruh warga Indonesia.

"Kini seolah-olah ada kelompok yang tidak diapa-apakan walaupun melakukan penghinaan dan sebagainya," katanya.

Sementara itu dalam tulisannya yang dibacakan Refly, Adhie Amar menyatakan, wes wayahe (sudah saatnya) Densi hilang kesaktiannya. Menjadi tidak sakti lagi tidak seperti sebelumnya manusia yang tak tersentuh hukum.

Baca Juga: BRI Liga 1 Bawa Berkah Bagi UMKM Bali, Roda Ekonomi Semakin Bergerak

Kesaktian seseorang bisa ditentukan seberapa besar jasanya. Tidak terkecuali sebagai pendengung atau biasa disebut Buzzer sekalipun.

Semacam kontrak yang disudahi oleh beberapa sebab. Bukan semata kontrak disudahi karena habis masa waktunya, tapi lebih karena efektivitasnya sudah tidak bisa diharapkan.

Atau era sudah berubah sehingga kontrak mesti diputus sepihak. Diputus begitu saja. Maka kesaktiannya putus begitu saja.

Denny Siregar sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya.

Densi dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Laporan itu didasari unggahan Densi tentang santri melalui akun Facebook-nya.

Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".

Baca Juga: Ada Masalah di Kemenhan, Mahfud MD: Menhan Prabowo dan Panglima TNI Tegas Mengatakan Ini Harus Dipidanakan

Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.

Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Al-Qur'an.

Pengusutan Kasus hukum Denny Siregar pun berproses cukup panjang. Mulai dari Polresta Tasikmalaya melimpahkan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya kini ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut 'terbengkalai' hingga 1,5 tahun lamanya. Namun dengan adanya penahanan Ferdinand Hutahaean, Kasus Denny Siregar pun kembali 'menggema'.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler