Herry Wirawan Dieksekusi dan Ditembak Tepat di Bagian Jantung? Cek Fakta dan 8 Alasan Jaksa Menuntut Mati

17 Januari 2022, 14:24 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejati Jabar./Penkum Kejati Jabar /GALAMEDIA /

GALAMEDIA - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dikabarkan telah dieksekusi dan ditembak tepat dibagian jantung. Itu menurut unggahan sebuah artikel yang menghebohkan jagat media sosial.

Dalam unggahan artikel tersebut, Herry Wirawan diketahui telah dieksekusi hukuman mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung.

Unggahan foto berita itu juga memperlihatkan Herry Wirawan dibawa oleh petugas kejaksaan, ditambah dengan adanya para eksekutor hukuman mati berseragam hitam-hitam.

"Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung," demikian bunyi unggahan narasi tersebut.

Baca Juga: Gus Arya 'Tantang Allah di Mana' Ternyata Ketua Umum Organisasi Ini, Bakal Susul Ferdinand Hutahaean?

Namun berdasarkan hasil penelusuran, artikel yang mengklaim pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dihukum mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung pada Kamis, 13 Januari 2022 merupakan klaim yang menyesatkan.

Dikutip Galamedia dari TurnBackHoax, Herry Wirawan belum dihukum mati pada 13 Januari 2022 kemarin.

Sejauh ini, Herry Wirawan baru dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022.

Vonisnya pun belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Bahkan tanggal 20 Januari 2022 ini Herry Wirawan akan menyampaikan nota pembelaannya.

Sebelumnya, ia dituntut hukuman mati karena dinilai melakukan aksi yang sangat bejat.

Jaksa Kejati Jabar pun mengungkap alasan mengenap menuntut Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca Juga: Akhirnya Nama Ibu Kota Baru Telah Lahir, Menteri PPN: Saya Yakin Kita Semua Setuju

Menurut jaksa, tuntutan itu sangat tepat. Pasalnya, aksi yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius.

Sejumlah alasan lainnya dibeberkan oleh JPU Kejati Jabar atas tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Alasan-alasan itu disampaikan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang menjadi Ketua Tim JPU kasus tersebut, usai persidangan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri kimia:

1. Kekerasan seksual

Merujuk pada The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishmen, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk kekerasan seksual.

Pada tataran ini, korban tidak secara sukarela berada dalam 'sistem kekerasan' tersebut. Melainkan karena manipulasi dan tipu muslihat, serta iming-iming dan janji yang menggerakannya untuk menundukkan diri kepada keinginan pelaku.

2. Anak asuh

Kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak asuh dan anak-anak didiknya yang berada di bawah relasi kuasa terdakwa, baik berdasarkan jenis kelamin (gender), usia maupun status sosial ekonominya.

Baca Juga: Baby Rayyanza Digendong Menteri Ketenagakerjaan, Warganet Bereaksi: Yok Diabsen Menteri yang Merapat ke Andara

3. Membahayakan kesehatan

Kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur.

Hubungan seksual dan kehamilan yang dialami anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun berisiko meningkatkan komplikasi medis.

Terjadinya karsinoma serviks atau kanker serviks, risiko penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV, yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka morbilitas dan mortalitas.

4. Menyerang kehormatan

Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri.

Menurut Violence Prevention Initiative (2009), kekerasan seksual yang dialami oleh korban dalam berbagai jenisnya akan mempengaruhi perkembangan kognitif, sosial, emosional dan fisik korban.

5. Haid

Kekerasan seksual oleh terdakwa dilakukan secara terus menerus dan bersifat sistematik.

Persetubuhan yang dilakukan terdakwa tidak mengenal waktu, mulai pagi hari, siang atau sore hari, maupun pada malam hari di saat anak-anak didik lainnya sedang istirahat tidur.

Bahkan menyetubuhi anak korban NR yang sedang haid, serta juga meniduri anak korban NSS dan SB, maupun IRPC dan LS secara bersamaan, di mana mereka terjebak dalam situasi yang membuatnya terusmenerus menjadi korban.

Baca Juga: Potret Terbaru Baby Guzelim Putri Margin dan Ali Syakieb, Disebut-sebut warganet jodohnya Baby L

6. Simbol Agama

Terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan, sebagai salah satu cara dan upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya (mens rea) untuk melakukan kejahatan.

Terdakwa memanipulasi ajaran agama untuk memperdayai anak-anak perempuan dan menjanjikan kehidupan yang lebih baik, menjadikan korban terjerat dan masuk dalam sistem yang merampas kemerdekaannya.

7. Dampak luar biasa

Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luar biasa, yang menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial (social fear).

8. Korban ganda

Anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda, karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku, yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek.

Baca Juga: Mendapatkan Somasi dari Pihak Doddy Sudrajat, Ayu Wisya: Tidak Ada Kata Mundur!

Atas dasar itulah, maka tidak hanya sekadar mengganjar pelaku dengan hukuman berat sebagai detterent effect, melainkan juga membutuhkan komitmen bersama untuk mengatasi dan menanggulanginya dengan cara-cara luar biasa (extra ordinary measures), sebagai upaya kolaboratif untuk menjamin masa depan dan keberlangsungan hidup anak-anak korban.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati.

Beberapa di antara para korban itu ada yang sampai hamil dan melahirkan anak.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler