Bripda Randy Bagus Tersangka Kasus Aborsi Novia Widyasari Resmi Dipecat, Netizen: Gue Gak Percaya!

27 Januari 2022, 20:27 WIB
Bripda Randy Bagus Tersangka Kasus Aborsi Novia Widyasari Resmi Dipecat, Netizen: Gue Gak Percaya! /Antara Jatim/HO-Polda Jatim/Antara Jatim /HO-Polda Jatim

GALAMEDIA - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, oknum polisi yang menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari, jalani sidang etik.

Hasil sidang etik tersebut menyatakan, Bripda Randy terbukti bersalah dan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Mengetahui berita tersebut, netizen Indonesia banyak yang mengungkapkan jika mereka tidak percaya dengan pemecatan Bripda Randy.

Dikutip Galamedia dari akun Twitter @AREAJULID yang mengunggah berita tersebut, banyak netizen berkomentar jika mereka tidak percaya.

Baca Juga: Aurel Akhirnya Jadi Ibu! Detik-detik Sang Istri Melahirkan Anak Bikin Atta Halilintar Deg-degan

Walaupun hal tersebut memanglah benar, itu tidak setimpal dengan apa yang sudah Bripda Randy lakukan.

"Wkwkkw kalian percaya? Kalau cuman pecat doank mah gak setimpal dengan apa yang udah dia perbuat, minimal di blacklist lah...Dan gw setuju bgt sama yg namanya hukum sosial yang diterima keluarga nya. Kalau nungguin hukum negeri ini rasanya gak mungkin," tulis akun @apriliaz12.

"Diluar sana banyak oknum yg kayak dia bebas berkeliaran dan no gw ga percaya klo dia dipecat. Suami temen gw adalah oknum yg suka KDRT dan selingkuh. Istrinya udah sering lapor ke kantor bahkan masih bercucuran darah. Dan lakinya cuma di sel 1 minggu," tulis akun @99snow.

Diketahui sidang Bripda Randy tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba. Tampak Randy hadir masih dengan menggunakan seragam dan topi dinas. Persidangan digelar tertutup.

Baca Juga: Setelah Bikin Onar di Polda Jabar, Anggota Ormas GMBI Tunggangi Macan Lodaya Viral

"Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Ronald, Kamis, 27 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Bripda Randy dinyatakan bersalah, dan dipecat secara tidak hormat.

Untuk informasi, Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Tarif Parkir di Kota Cimahi Naik, PAD Ditarget Tembus Rp 850 Juta

Dia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Bripda Randy saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.

Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.***

Berbagai Sumber

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler