GALAMEDIA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Pegiat Media Sosial, Adam Deni.
Adam Deni ditangkap polisi terkait tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
Kini Adam Deni pun berstatus tersangka dan dijerat pasal pidana UU ITE.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap pada Selasa 1 Februari 2022 malam.
"Tadi malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri," katanya dikutip Galamedia dari ANTARA, Rabu 2 Februari 2022.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 3 ponsel.
Saat ini lanjut Ramadhan, polisi juga masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa beberap saksi.
"Ahli terdiri atas ahli hukum pidana dan ahli ITE," jelasnya.
Baca Juga: 5 Artis Indonesia yang Belum Berhasil Program Hamil
Meski sudah berstatus tersangka, Adam Deni belum ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kita menunggu 1x24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan nanti kita sampaikan kembali," pungkasnya.***