GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diberikan bagi keluarga yang kurang mampu yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Melansir laman Kemensos, PKH akan cair sebanyak 4 kali dalam satu tahun. Tahap 1 sudah cair sejak Januari 2022 hingga Maret 2022 mendatang.
Baca Juga: Masyarakat Sambut Positif Agen BRILink, BRI Bandung Targetkan 10.000 Agen Baru
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.
Adapun besaran yang akan diterima penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ini berbeda-beda sebagai berikut:
- Kategori Ibu hamil/Nifas : Rp 3 juta / tahun
- Anak Usia Dini 0-6 Tahun : Rp 3 juta / tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp 900 ribu / tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta / tahun
Baca Juga: Tim dan Pembalap MotoGP Ingin Liburan di Indonesia: Mereka Sedang Ajukan Proposal
- Pendidikan SMA.Sederajat : Rp 2 juta / tahun
- Penyandang Disabilitas berat : Rp 2,4 juta / tahun
- Lanjut Usia : Rp 2,4 juta / tahun
Adapun cara cek daftar penerima Bantuan Program Keluarga Harapan sebagai berikut:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pada kolom "Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)" silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
3. Masukan nama sesuai dengan KTP pada kolom yang sudah ada.
4. Selanjutnya masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak tersebut.
5. Terakhir, klik tombol "Cari
Nantinya, bantuan tersebut akan masuk ke bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Bagi KPM diharapkan untuk cek nama penerima bansos secara berkala pasalnya Kemensos akan terus mengupdate daftar nama penerima melalui website resminya cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id.***