Buruh Menjerit JHT Jamsostek Cair Saat Usia 56 Tahun, Politisi Demokrat Curigai Hal Ini ke Pemerintah

12 Februari 2022, 11:15 WIB
Yan Harahap. /Instagram.com/@yanharahap./

GALAMEDIA - Aturan baru Menteri Tenaga Kerja (Menaker) soal uang jaminan hari tua (JHT) peserta Jamsostek yang baru dapat cair saat usia peserta 56 tahun terus mendapat sorotan.

Aturan baru yang diteken Menaker Ida Fauziah pada 4 Februari 2022 itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Regulasi yang akan mulai berlaku pada Mei 2022 itu menyebut bahwa uang JHT hanya dapat cair pada usia peserta 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian ditulis dalam pasal 3 aturan tersebut dikutip Galamedia Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadhan 1443 Hijriah Jatuh Pada 2 April 2022

Tak pelak aturan tersebut mendapat protes dari kalangan buruh di Indonesia.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai bahwa aturan baru itu sama sekali tidak memudahkan masyarakat khususnya pekerja.

Disebutnya justru dengan regulasi itu semakin memperlengkap penderitaan rakyat.

"Lengkap sudah penderitaan rakyat. Orang yang baru di-PHK atau dia sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya itu biasa diambil ketika sudah 56 tahun," kata Ketua Umum KASBI, Nining Elitos dikutip Galamedia Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga: Nyaris 100 Ribu Orang Protes Aturan Menaker Soal JHT Jamsostek Cair di Usia 56 Lewat Petisi Online

Dia menyebut bahwa aturan itu akan mempersulit buruh. Sebab kata dia, bisa saja buruh yang mengundurkan diri memerlukan uang JHT itu.

Di sisi lain, keputusan Menaker ini juga mendapat sorotan dari politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.

Lewat akun Twitter pribadinya @YanHarahap, dia mempertanyakan bahkan menaruh curiga dibalik keputusan aturan tersebut.

"Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh/ karyawan utk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?," cetus Yan Harahap.

Baca Juga: Terbang ke Paris, Hadiah Untuk Mommy ASF dan Riri Fairus, Shandy Purnamasari: Mereka Happy Banget

Gelombang protes terhadap kebijakan Ida Fauziah itu juga muncul lewat petisi online pada laman Change.Org.

Pada Sabtu pagi ini, petisi online itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 99 ribu orang.

Senada dengan tuntutan KASBI, petisi itu juga menyuarakan ketidaksetujuannya atas keputusan Menaker.

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis dalam keterangan petisi.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tambahnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler