Hukuman Mati dan Kebiri Kimia di Depan Mata, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Cuma Bisa Berdoa

14 Februari 2022, 20:36 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan besok akan jalani vonis./Penkum Kejati Jabar /GALAMEDIA /

GALAMEDIA - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati akan menghadapi putusan majelis hakim, besok Selasa, 15 Februari 2022.

Hukuman mati dan kebiri kimia ada di depan mata. Pasalnya, beberapa waktu Herry Wirawan dituntut dengan hukuman tersebut.

Apakah vonis hakim terhadap Herry Wirawan bakal sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar?

Baca Juga: Atta Halilintar Syok Lihat Wayah Anaknya yang Lahir dari Aurel Hermansyah: Kok Bisa...

Besok, Herry rencananya akan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan hakim.

Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Herry rencananya akan dihadirkan ke muka persidangan.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin, 14 Februari 2022.

Dalam sidang besok, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga akan turun langsung. Asep akan datang mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata dia.

Baca Juga: Omicron Merebak, Luhut Minta Warga Tak Khawatir Berlebihan: Silakan Jalan-jalan ke Mal

Dodi menambahkan, rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka.

Secara terpisah, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry Wirawan menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal yakni besok. Dia juga menyebut sidang akan berlangsung secara terbuka.

"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," ujar Ira di PN Bandung.

Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Kata dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis besok.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Comeback Saat Valentine, Album Ketiga Taeyon SNSD Telah Rilis

"Dalamnya lautan bisa diukur hati orang siapa tahu. saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," ujarnya.

Herry memperkosa 13 santriwatinya dan diseret ke meja hijau.

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Januari 2022.

Adapun tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler