Jaksa Sebut Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Habib Bahar bin Smith

15 Februari 2022, 18:54 WIB
Penyerahan berkas perkara tahap II dan tersangka Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim ke Kejari Jakpus beberapa waktu lalu. /instagram/

GALAMEDIA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Selasa, 15 Februari 2022.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini, Ferdinand Hutahaean disebut telah menyiarkan berita bohong lewat cuitan 'Allahmu lemah' hingga menimbulkan keonaran.

"Terdakwa Ferdinand Hutahean selalu pemilik akun Twitter @FerdinadnHaean3 menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Andai Pilgub Jabar Digelar Sekarang, Ridwan Kamil Tetap Juara Kalahkan Dedi Mulyadi dan Deddy Mizwar

Jaksa juga mengungkap bahwa cuitan eks politisi Partai Demokrat yang berujung viral itu bermula dari kasus Habib Bahar bin Smith.

Seperti diketahui bahwa cuitan Ferdinand yang menyinggung 'Allahu lemah' mencuat menyusul kasus Habib Bahar di Polda Jabar.

Jaksa pun menyebut bunyi cuitan Ferdinand Hutahaean yang disebutnya menunjukkan indikasi kebencian kepada Habib Bahar.

Cuitan tersebut yakni "Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet'.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan pula bahwa ada cuitan Ferdinand menanggapi sebuah pemberitaan soal Habib Bahar dengan judul "Bahar bin Smith: Kalau Saya Langsung Ditahan Maka Keadilan dan Demokrasi Sudah Mati di NKRI".

Baca Juga: Suara PDIP di Jabar Terbilang Stabil, Jauh Ungguli Gerindra dan Partai Lainnya

Disebut jaksa bahwa Ferdinand merespons pemberitaan itu dengan cuitan 'Semoga ditahan biar bangs ini teduh...!'.

"Dari tanggapan terdakwa dalam Twitternya tersebut menunjukkan rasa kebenciannya kepada Bahar bin Smith," ujar jaksa.

Tak sampai di situ, Ferdinand juga masih aktif menulis cuitan hingga berpuncak pada cuitan 4 Januari 2022.

"Puncak dari seluruh cuitan unggahan tweet (cuitan) terdakwa tersebut, dimana secara sadar terdakwa mengetahui akan ada akibat dari unggahannya bahwa pemberitahuan bohong yang dilakukannya akan dibaca oleh orang banyak atau masyarakat luas," sambung jaksa.

Baca Juga: Suara Pemilih Jabar untuk Capres Tak Mutlak ke Ridwan Kamil, Terpecah ke Anies Baswedan dan Prabowo

"Sentimen terdakwa tersebut diungkapkan dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB. Kembali men-tweet berbunyi 'Kasihan sekali ternyata Allahmu lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela'," terang jaksa.

Cuitan itulah kata jaksa yang berujung terjadinya keonaran di kalangan masyarakat hingga muncul tagar #TangkapFerdinadn dan #TangkapFedinandHUtahean di Twitter.

Atas kasus tersebut, Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler