Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya Selama 4 tahun!

17 Februari 2022, 14:36 WIB
Azis Syamsuddin (tengah) divonis 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun!/Antara /

GALAMEDIA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Tsunami Raksasa 80 Meter Menyapu Pulau Ambon dan Pulau Seram, Ribuan Orang Tewas, Sejarah 17 Februari

Hakim menilai Azis terbukti secara sah sekaligus meyakinkan berdasarkan hukum menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Selanjutnya, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” sambung pernyataan Hakim.

Majelis Hakim menyatakan, keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa berbelit-belit selama persidangan.

Baca Juga: Jawa Barat Tertinggi Penambahan Kasus Covid-19, Irjen Suntana Minta Masyarakat Lakukan Ini

Keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

"Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil," sebut majelis hakim.

Atas vonis hukuman tersebut, Azis Syamsuddin menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. JPU KPK sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler