Tiga Jenderal NII Terancam 15 Tahun Penjara, Didakwa Telah Melakukan Makar

17 Februari 2022, 17:16 WIB
Tiga jendral NII duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negri (PN) Garut jalan Merdeka Garut Jabar, Kamis 17 Februari 2022. /Muhammad Nur/

GALAMEDIA - Tiga Jenderal NII atau Negara Islam Indonesia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiganya didakwa telah melakukan makar.

Ketiga terdakwa merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Mereka mengaku sebagai Jenderal NII. Hari ini, Kamis, 17 Februari 2022, mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Tiga terdakwa Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer terjerat hukum kasus makar dengan tindakannya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII kemudian sengaja video rekamannya disebar ke media sosial.

Baca Juga: Habib Bahar Dijerat Pasal Berlapis! Hari Ini Dilimpahkan Polda Jabar ke Jaksa Penuntut Umum

Baca Juga: Tsunami Raksasa 80 Meter Menyapu Pulau Ambon dan Pulau Seram, Ribuan Orang Tewas, Sejarah 17 Februari

Terdakwa menghadiri persidangan dengan majelis hakim diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.

Sebelum persidangan dimulai, salah seorang terdakwa Jajang meminta waktu untuk berbicara kepada hakim agar dirinya bersama dua temannya dihukum seadil-adilnya.

"Silakan hukum kami seadil-adilnya," kata Jajang, dikutip dari Antara.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti saat membacakan dakwaan bahwa ketiga terdakwa dijerat Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 110 ayat 5 tentang Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: DPC Gerindra Kota Bandung : PKS TERLALU SIBUK MEMBANGUN OPINI

Baca Juga: Azis Syamsuddin Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK: Kami Tak Berhak Menghakimi Rasa Adil Orang Lain

Neva menyampaikan ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.

Selesai sidang agenda dakwaan, sidang kasus makar akan dilanjutkan pada 24 Februari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, kemudian ada agenda saksi dari pihak terdakwa.

"Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa ada tambahan, sedangkan dari para terdakwa ada dua orang saksi," ujar Neva.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polres Garut setelah tersebar video tentang makar yang dilakukannya di Kecamatan Pasirwangi pada tahun 2019 hingga 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler