Kaget Dana JHT Ditanam di Surat Utang Negara, Rizal Ramli: Walah-walah

18 Februari 2022, 16:46 WIB
Buruh melakukan aksi demo di depan Kemnaker menuntut dibatalkan soal aturan pencairan JHT di usia 56 tahun /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/
GALAMEDIA - Polemik dana Jaminan Hari Tua atau JHT masih jadi bola liar di masyarakat.
 
BPJS Ketenagakerjaan menyebut dana JHT sebagian besar ditanam surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Mendengar kabar dana JHT ditanam di surat utang negara, membuat Ekonom Senior Rizal Ramli kaget.
 
Baca Juga: Ridwan Kamil-Anies Baswedan Duet di Pilpres 2024? Fahri Hamzah: Kita Doakan Dapat Tiket Gratis
 
Dalam cuitannya di Twitter, Rizal Ramli tak menyangka bila dana JHT justru ditanam di surat utang negara.
 
"Walah .. walah, ternyata mayoritas dana pekerja JHT ditanam di Surat Utang Negara.!," cuitnya di Twitter @RamliRizal, dikutip Galamedia, Jumat 18 Februari 2022.
 
Meski masuk ke surat utang negara,  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. 
 
Baca Juga: Pepadi Kota Bandung Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Ustadz Khalid Basalamah
 
Menurut Ida, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.
 
"Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " tandasnya dilansir laman Kemnaker.***
 
Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler