Kritik Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Gus Umar Justru ‘Diserang’ Warganet, Mengapa?

21 Februari 2022, 19:27 WIB
Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram @umarhasibuan75/

GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang lebih dikenal dengan Gus Umar 'diserang' warganet usai komentari aturan terbaru terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau mushola.

Sebagaimana diketahui, pada Senin 21 Februari 2022, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis Surat Edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Menurut Gus Yaqut, panggilan akrab Menag Yaqut, pedoman terkait pengeras suara masjid diterbitkan untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut, dikutip Galamedia dari laman Kemenag, pada Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Habib Bahar Bakal Berhadapan dengan 12 Jaksa Senior di Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong

Menanggapi kabar tersebut, Gus Umar merasa kecewa karena penggunaan pengeras suara masjid dan mushola saja diatur oleh pemerintah.

Hal itu ia sampaikan melalui akun media sosial Twitter miliknya @UmarHasibuan777 pada Senin, 21 Februari 2022.

Melalui cuitannya itu, ia mengatakan baru kali ini, sejak Indonesia merdeka pengeras suara masjid diatur penggunaannya oleh menag.

"Sejak indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag," kata Gus Umar, dikutip Galamedia dari akun Twitter miliknya @UmarHasibuan777 pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: 6 Tips Cara Chat yang Baik Ke Dosen, Nomor Satu Paling Sering Diabaikan

Bukannya mendapat dukungan, Gus Umar justru malah 'diserang' warganet lantaran penggunaan toa masjid sebelumnya sudah diatur oleh pemerintah.

Berbondong-bondong warganet memberitahu bahwa peraturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan mushola sudah diatur sejak 1978.

Tak sedikit warganet yang mengkritik dan 'menyerang' tokoh nahdlatul ulama ini dan memberikan tangkapan layar berupa aturan penggunaan pengera suara yang rilis pada tahun 1978.

"Ya nasib ya nasib. Ternyata asap ngegas, sejak dulu sudah ada peraturan kayak gitu. Tapi emang paling enak ya ngegas dulu setelah itu pura2 amnesia Wkkkkk," kata akun @toev_612 sambil mengunggah gambar terkait tuntunan penggunaan pengeras suara tahun 1978.

Baca Juga: Eggi Sudjana Minta Jokowi Segera Tobat: Kalau Tidak Mundur, Nanti Rakyat yang Bergerak

"Maaf bang, dari 1978 sdh ada bang mungkin kurang booming aja," kata @YudhiTelsa.

Ada juga warganet yang 'ngegas' kepada Gus Umar karena mengkritik Menag Yaqut terkait pedoman tersebut.

"Makanya mas perintah pertama kali itu baca bukan bacot, dan mmg budaya baca di tempat kita masih minim," kata akun @RahmanAkly.

"Yaelah, gini amat Bang Umar. Udah lama, Pak JK juga udah lama ngomongin beginian," kata akun @luharits.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler