Indra Kenz Pernah Ciptakan Lagu Antikorupsi, KPK Gercep Cabut Publikasi dari YouTube Lembaga Anti Rasuah Ini

16 Maret 2022, 08:37 WIB
Indra Kenz Pernah Ciptakan Lagu Antikorupsi, KPK Gercep Cabut Publikasi dari YouTube Lembaga Anti Rasuah Ini /Tangkapan layar Youtube/KPK RI/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengabil langkah cepat menghentikan peredaran lagu kampanye antikorupsi yang diciptakan oleh Indra Kenz.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi lagu ini di komunikasi publik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Lagu kampanye antikorupsi itu ditarik dari publikasi seiring dengan ditetapkannya Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option melalui Binomo.

Baca Juga: Jadwal Shalat dan Adzan Kota Bandung, Hari Ini Rabu 16 Maret 2022

"Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," sambung Ali dilansir Antara.

Lebih lanjut, Ali menegaskan langkah tersebut dilakukan agar semua pihak bisa memegang teguh sikap antikorupsi.

"Hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ujarnya.

Baca Juga: Menu Munggahan Ramadhan 2022: Resep Mie Ayam Ala Restoran Mewah Untuk Disantap Bersama Keluarga

Untuk diketahui, KPK melalui kanal YouTube-nya mengunggah video pada 5 Agustus 2021 yang berjudul 'Lihat, Lawan, Laporkan'.

Terlihat Indra Kenz bersama kekasihnya, Vanessa Khong ikut tampil dalam video klip lagu kampanye antikorupsi tersebut.

Namun, video tersebut kini sudah tidak bisa diakses kembali.

Baca Juga: Tetap Bugar di Bulan Ramadhan, Berikut 12 Tips Menjaga Kesehatan Selama Bulan Puasa

Sebagai informasi, Indra Kenz Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus Binomo dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.***

Editor: Annisa Nur Fadillah

Tags

Terkini

Terpopuler