Nyambi Jual Obat Terlarang Diciduk Polisi

23 Maret 2022, 19:40 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap tersangka FI alias Abil Bin Abdul (31) pengedar obat terlarang di wilayah Pamanukan Kabupaten Subang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 340 butir pil psikotropika dari beberapa jenis dan merk. /


GALAMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap tersangka FI alias Abil Bin Abdul (31) pengedar obat terlarang di wilayah Pamanukan Kabupaten Subang.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 340 butir pil psikotropika dari beberapa jenis dan merk.

Tersangka yang membuka warung di daerah Desa Lengkong Jaya, Pamanukan mengaku baru beberapa bulan Nyambi jualan barang terlarang.

Barangnya sendiri ada yang mengirim langsung dan dijual ke kalangan pemuda di wilayah kecamatan Pamanukan.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni melalui Kasat Narkoba, AKP Ronih membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan tersangka penjual atau pengedar obat terlarang di rumahnya di Desa Lengkong Jaya Kecamatan Pamanukan, Subang.

“kita dapat informasi dari masyarakat dan setelah diselidiki hingga diperoleh barang bukti kita amankan tersangka pada Selasa, (22 Maret 2022), sekitar pukul 12.00 Wib,” jelas AKP Ronih, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Alhamdulillah! Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Mudik dengan Syarat Sudah 2 Kali Vaksin dan 1 Kali Booster

Anggota yang melakukan penangkapan awalnya sempat kesulitan menemukan barang bukti obat obatan yang termasuk golongan B tersebut.

Namun akhirnya ditemukan 4A (empat) strip obat merk Tramadol dengan jumlah 38 (tiga puluh delapan) butir, 68 (enam puluh delapan) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (lima) butir obat merk Hexymer dengan jumlah 340 (tiga ratus empat puluh) butir, serta uang tunai kertas pecahaan Rp5.000 dan Rp10.000 total Rp85.000.

Selanjutnya, AKP. Ronih juga menjelaskan bahwa, setelah ditangkap, tersangka FI ini mengakui barang yang disita merupakan miliknya.

Baca Juga: Ria Ricis Hamil dan Langsung Cek Kandungan, Teuku Ryan Menangis Saat Mendengar Penjelasan Dokter

Tersangka sendiri mengakui kalau barang-barang tersebut sebagian sudah terjual dan didapat dari seseorang yang mengirim langsung ke warungnya.

"Kita masih mengembangkan kasus ini dan tersangka sendiri melanggar Undang-undang No 36 Tahun 2009 pasal 196 dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar,” kata AKP Ronih.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler