Jangan Ngebut di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera! Mulai 1 April 2022 Polri Berlakukan Aturan Ini

28 Maret 2022, 19:45 WIB
FOTO udara Jalan Tol Cikopo-Palimanan KM 146 di Majalengka, Jawa Barat, Minggu, 19 Mei 2019. Jangan Ngebut di Tol Trans Jawa dan Sumatera! Mulai 1 April 2022 Polri Berlakukan Aturan Ini. /ANTARA/

GALAMEDIA - Masyarakat diminta untuk tidak ngebut di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera per 1 April 2022.

Jika masih ngebut di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera, maka siap-siap dikenai sanksi hukum.

Pasalnya, mulai 1 April 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumetara.

Baca Juga: Teka-teki Masa Depan Paul Pogba di MU Bakal Terjawab Juni 2022, 3 Klub Raksasa Menanti

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, sosialisasi itu sejak awal Maret 2022.

Ia menyebutkan ada dua jenis pelanggaran, yakni kelebihan muatan (overload) dan kecepatan berlebih atau overspeed.

"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Transjabar kemudian yang kedua pelanggran overspeed ini ada di tol Transjawa dan Transsumatera," kata Aan, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Maret 2022.

Dirgakkum Aan menyebut mulai Jumat, 1 April 2022 sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan.

Baca Juga: AHY Bidik Kemenangan di Pemilu 2024 dengan Menggalang Dukungan dari Pemilih Pemula

Dikatakan pula bahwa mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.

"Jadi, setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," paparnya dikutip dari Antara.

Brigjen Aan mengatakan bahwa masyarakat yang telah men-download web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran.

Jika tidak, menurut dia, surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.

Baca Juga: BINDA Jawa Barat Mulai Vaksinasi Warga Binaan di Lapas

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," kata dia.

Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.

"Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kami yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," ungkap Aan.

Aan mengimbau masyarakat tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed karena fatalitasnya tinggi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler