Eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah

22 April 2022, 17:14 WIB
Sidang eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana yang dituntut 4 tahun penjara./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Eks Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Bandung dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2019.

Tak cuma hukuman badan, Tatan Pria Sudjana juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: KPPU Usut Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng di Indonesia, 8 Grup Besar Dibidik

"Menuntut supaya majelis Pengadilan Tipikor Bandung yang memeriksa dan menangani perkara ini, agar menyatakan terdakwa Tatan Pria Sudjana terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor," tutur JPU Arnold membacakan surat tuntutan.

Pada persidangan itu, tim JPU yang diisi oleh Arnold, Gani Alamsyah, dan Theo Simorangkir juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa.

Pidana tambahan itu berupa uang pengganti Rp 1,4 miliar lebih dengan ketentuan jika tak dibayar 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Pekan Imunisasi Dunia 2022 Momentum Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Imunisasi

"Jika harta bendanya tidak cukup maka dikenakan pidana penjara 6 bulan," ujar JPU Arnold.

Atas tuntutan tersebut, Tatan Pria Sudjana akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, Rabu, 27 April 2022.

Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar.

Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa. Sebagaimana dakwaan, Tatan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler