KPPU Usut Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng di Indonesia, 8 Grup Besar Dibidik

- 22 April 2022, 17:00 WIB
KPPU Kanwil III Gelar Forum Jurnalis Bahas Pengusutan Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng./Darma Legi/Galamedia
KPPU Kanwil III Gelar Forum Jurnalis Bahas Pengusutan Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng./Darma Legi/Galamedia /

GALAMEDIA - Komisi Pengawas Persaingan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil III menggelar Forum Jurnalis, Kamis, 21 April 2022), di Kantor KPPU Kanwil III, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung.

Forum Jurnalis digelar untuk membahas pengusutan dugaan praktik kartel minyak goreng di Indonesia.

Seperti diketahui, KPPU masih memproses kasus dugaan praktik kartel minyak goreng yang diduga dilakukan 8 perusahaan besar.

Akibat berbagai peristiwa yang terjadi, baik pada saat sebelum kebijakan HET minyak goreng digulirkan, ketika kebijakan HET berjalan, dan pasca pencabutan kebijakan HET minyak goreng.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2022 Permintaan Bungkus Ketupat Mulai Meningkat

Ketua KPPU, Ukay Karyadi di hadapan para awak media Bandung mengatakan, kedelapan perusahaan besar disinyalir menguasai sekitar 70 persen dari jumlah keseluruhan pasar minyak goreng di Indonesia.

Adapun kedelapan perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Sinarmas Grup, Salim Grup, Musim Mas Grup, Asian Agri Grup, Permata Hijau Grup, Sungai Budi Grup, dan Pasifik Grup.

"Saat ini kami tengah memproses dugaan praktik kartel yang diduga dilakukan delapan grup besar terkait minyak goreng," kata Ukay Karyadi.

Sedangkan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, proses yang saat ini tengah dilakukan KPPU adalah proses penyelidikan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x