KPPU Usut Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng di Indonesia, 8 Grup Besar Dibidik

- 22 April 2022, 17:00 WIB
KPPU Kanwil III Gelar Forum Jurnalis Bahas Pengusutan Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng./Darma Legi/Galamedia
KPPU Kanwil III Gelar Forum Jurnalis Bahas Pengusutan Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng./Darma Legi/Galamedia /

"KPPU masih mencari dua alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga: Update Penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 per 22 April 2022 Resmi BKN

"Saat ini kami masih mengumpulkan dua alat bukti, yakni kesaksian saksi, atau tanggapan ahli, atau berkas berkas penunjang, atau pengakuan dari terlapor," kata Gopprera.

"Jika kedua alat bukti ini sudah didapatkan, nantinya akan kami nilai apakah sudah terpenuhi atau tidak untuk menaikan dugaan pelanggaran ke tahap selanjutnya," lanjutnya.

Lebih lanjut Gopprera mengatakan, KPPU meminta, kepada terlapor untuk memenuhi panggilan KPPU dan bersikap koperatif agar mempercepat proses pengumpulan alat bukti.

"Dari 22 surat panggilan pertama yang dilayangkan KPPU, masih ada yang belum memenuhi panggilan, maka kami meminta pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan untuk berlaku koperatif guna mempercepat proses pengumpulan alat bukti," tegasnya.

Baca Juga: 4 Tanda Lailatul Qadar dari Hadits Sahih Rasulullah SAW

Gopprera menambahkan, dugaan pasal yang dilanggar oleh kedelapan perusahaan besar tersebut yakni, UU No 5 tahun 1999 pasal 5 ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c.

Gopprera mengatakan, pasal yang di duga dilanggar ada tiga, yaitu Pasal 5 ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c dari UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman sanksi yang bisa di jatuhkan sesuai peraturan cipta kerja saat ini jika terbukti bersalah yaitu denda sebesar 10 persen dari total omset atau 50 persen dari keuntungan bersih.

Sedangkan Kepala Kantor KPPU Kanwil III, Lina Rosmiati secara singkat menjelaskan, pihaknya dalam pengusutan dugaan praktik Kartel mnyak goreng telah melakukan penelitian di wilayah kerjanya guna mendukung KPPU Pusat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x