Warga Budi Indah Ngadu Jalan Ditutup, Pemilik Lahan Beberkan Fakta Sebenarnya

22 Mei 2022, 21:56 WIB
Lokasi lahan di Budi Indah milik perorangan dan sudah bersertifikat yang dipermasalahkan./dok.IST /

GALAMEDIA - Warga pemilik rumah di Jalan Budi Indah, Kel. Ledeng, Kec. Cidadap, Kota Bandung mengadu ke Wali Kota Bandung terkait penutupan jalan.

Warga merasa dirugikan dan mengklaim ada penutupan jalan sepihak yang dilakukan oleh pihak developer Budi Indah, dimana jalan masuk dan keluar ditutup oleh seng.

Surat dari perwakilan warga diunggah oleh akun Instagram @sekitarbandungcom dua hari lalu. Dalam unggahannya, akun itu menampilkan surat yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

"Semoga Pemkot Bandung bisa membantu memberi jalan keluar cc @kangyanamulyana @didi_ruswandi," begitu caption yang ditulis akun @sekitarbandungcom, dikutip Galamedia, Minggu, 22 Mei 2022.

Polemik terkait penutupan jalan yang dikeluhkan oleh warga tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari pemilik lahan di Budi Indah.

Baca Juga: Bus Derita Kecelakaan Maut di Ciamis, Polisi Ungkap Penyebabnya

Pemilik lahan pun membeberkan fakta yang sebenarnya, dimana lahan yang dimaksud bukan milik umum melainkan milik perorangan dan sudah bersertifikat Hak Milik.

"Dapat kami jelaskan, klien Kami memiliki beberapa kavling tanah di Perumahan Budi Indah, sebagian dengan muka menghadap Jalan Budi Indah 2 dan sebagian lagi dengan muka menghadap Jalan Budi Indah 3," jelas Albert K Purba, S.H. dari Kantor Hukum Albert Purba, S.H. dan Rekan, Minggu, 22 Mei 2022.

Lokasi dinding penahan tanah di lahan Budi Indah yang dirusak./dok.IST

Diterangkan Albert, tanah kliennya itu secara keseluruhan berbentuk huruf U. Untuk batas tanahnya telah dibuat tembok pembatas setinggi 1 meter dengan tanah yang bersebelahan. Lalu didalam tembok tanah miliknya dibuatkan jalan pribadi.

"Semua tanah milik klien kami seluas 2.392 meter persegi, dan sudah bersertifikat Hak Milik. Untuk keabsahannya boleh dicek dan dilihat di Kantor Pertanahan," ujarnya.

Baca Juga: Persis Solo Kalahkan Persebaya, Dua Gol Diborong Samsul Arif

Albert menambahkan, kavling-kavling yang berdekatan dengan tanah milik kliennya semuanya ada yg menghadap Jalan Budi Indah 2 dan menghadap Jalan Budi Indah 3. Namun belakangan ini ada pembangunan yang justru menghadap lahan kliennya.

"Jika pemilik kavling ingin membangun, sesuaikanlah dengan jalan dimana kavling itu berada atau menghadap, jangan menghadap ke tanah hak milik orang lain. Apalagi merusak. Hal itu tidak benar dengan alasan apapun," tegasnya.

Indonesia, kata Albert, merupakan negara hukum yang memiliki Undang-Undang Pertanahan. Setiap hak milik tanah, ujarnya, dilindungi oleh negara.

Lokasi dinding penahan tanah di lahan Budi Indah yang dirusak./dok.IST

"Jika bicara untuk kepentingan umum, kepentingan umum yang mana. Apakah kepentingan pemilik kavling yang lagi membangun? Pemilik kavling yang lagi membangun, jangan merugikan hak milik orang lain yang berada disebelahnya," tuturnya.

Seharusnya, kata Albert, pemilik kavling tahu dimana batas tanahnya. Di lokasi itu terlihat jelas sudah ada tembok atau Dinding Penahan Tanah (DPT) sejak 11 tahun yang lalu.

"Jangan main hakim sendiri merusak tembok pembatas tanah milik orang lain. Ini kan terlihat pembangunan tanpa aturan. Saya jadi bertanya apakah sudah memiliki izin mendirikan bangunan?" tanya Albert.

Baca Juga: Banyak BUMN Rapor Merah, Anggota Banggar DPR RI: Ini Jadi Beban APBN di Masa Mendatang

Logikanya, lanjut Albert, jika memiliki izin mendirikan bangunan maka tidak mungkin muka bangunan menghadap ke tanah hak orang lain. "Lalu jalannya mau kemana?" tanya dia.

"Jadi kavling yang lagi dibangun tersebut seharusnya menghadap ke Jalan Budi Indah 3, bukan ke tanah milik klien kami," ungkapnya.

Berdasarkan informasi, kavling yang tengah dibangun itu awalnya 1 sertipikat memiliki luas 1.009 meter persegi, tapi displit menjadi 9 kavling.

"Apakah daerah KBU diizinkan seperti itu? Dari 9 kavling yang 6 kavling itu menghadap ke tanah Hak Milik klien kami sisanya ke jl Budi Indah 3. Ini kan jelas merugikan hak klien kami," jelasnya.

"Sedangkan tembok milik klien kami, jelas-jelas sudah dihancurkan. Atas peristiwa perusakan tembok tersebut, maka klien kami akhirnya menutup tanah hak miliknya," tandas Albert.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler