Dua knum Kades Pelaku Pamer Kemesraan di Tiktok Dapat Angin Segar

10 Juni 2022, 16:35 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir./Ade Hadeli/Galamedia /

GALAMEDIA - Dua oknum Kepala Desa (Kades) yang pamer kemesraan yang fotonya tersebar viral dimedia sosial tiktok, yakni AR Kades Ganjaresik dan TL Kades Cikareo Selatan Kecamatan Wado Kab. Sumedang, mendapat angin segar dan sedikit bisa bernafas lega dari tekanan warganya.

Hal itu menyusul jika kasus yang diduga menimpa pasangan pria idaman lain (PIL) dan wanita idaman lain (WIL) itu, tidak serta merta jabatan mereka sebagai kepala desa bisa dicopot, dikarenakan ada mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jenazah Almarhum Eril Akan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga, Diterbangkan dari Swiss 12 Juni 2022

"Beberapa hari yang lalu, saya menerima perwakilan yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Umat Desa Cikareo Selatan. Kedatangan mereka itu untuk menyampaikan aspirasi terkait tindak lanjut penerapan sanksi terhadap oknum kades yang bersangkutan, " kata Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Jumat 10 Juni 2022.

Bupati pun mengungkapkan, sangat memahami apa yang menjadi harapan dari warga masyarakat dan tidak membenarkan perilaku kedua oknum kades tersebut.

Namun sebut dia, dalam pengangkatan maupun pemberhentian seorang kepala desa ada aturan yang mengaturnya dan tidak bisa serta merta dilakukan secara sepihak oleh otoritas setinggi apapun.

Baca Juga: Spesifikasi Tecno Pop 5 LTE Harga 1 Jutaan HP Murmer Juni 2022

Semuanya harus berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku. Tidak bisa (mencopot) begitu saja.

"Untuk itu akan dicarikan solusi atas kejadian tersebut. Selaku Bupati saya harus mengkaji sesuai dengan hukum (peraturan perundang-undangan) yang berlaku, guna memberikan sanksi terhadap mereka," ujarnya.

Sekarang, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan kecamatan sedang mengkaji putusan sanski untuk kedua Kades tersebut, berdasarkan aturan yang mengatur hukuman atas pelanggaran yang dilakukan, baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Perda maupun Perbup.

“Aturannya jelas di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa pelanggaran dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis sebagai tahapan awal hukuman," tuturnya.

Baca Juga: Willy&Foodchain Merilis Single Melepas Mimpi

Apabila tahapan tersebut telah ditempuh, lanjut Bupati, tetapi kembali melakukan pelanggaran larangan, maka bisa dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan ke pemberhentian.

"Itu proses aturan hukum yg harus dipahami dan dijalankan. Kami akan mengkaji semuanya dengan memadukan harapan masyarakat serta konstruksi hukum yang ada,” ungkap Bupati.

Sebelumnya, Bagus Nurochmat selaku perwakilan FMPU Cikareo Selatan mengucapkan terima kasih atas penerimaan Bupati Sumedang dalam audiensi tersebut.

"Terima kasih sudah diterima untuk menyampaikan aspirasi. Pertemuan ini untuk menemukan titik temu atas permasalahan yang terjadi," tuturnya.

Dijelaskan Bagus, forum tersebut dibentuk sebagai lembaga yang menjalankan kontrol sosial di Desa Cikareo Selatan, termasuk atas kasus yang baru-baru ini terjadi.

"Saya berharap kejadian ini dapat menjadi hikmah bagi semuanya dan segera ada penyelesaiannya," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler