Lewat Restorative Justice, Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Dua Kasus Berbeda

14 Juni 2022, 21:53 WIB
Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Dua Kasus Berbeda Lewat Restorative Justice, Selasa, 14 Juni 2022./dok.IST /

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menghentikan penuntutan terhadap tersangka dua kasus berbeda lewat upaya restorative justice.

Proses penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka itu sudah disetujui oleh JAM Pidum Kejagung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo menerangkan, upaya damai secara restorative justice telah dilakukan di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa, 14 Juni 2022.

Irfan didampingi Kasi Pidum Alex Akbar dan Penuntut Umum Hetty Veronica M Sihotang mengatakan, dua tersangka masing-masing Rahman di kasus Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Satu lagi yaitu Saparudin, tersangka Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan.

Pemberian upaya restorative justice itu juga dilakukan di depan Kepala Kejati Sumateta Selatan Muhammad Naim, Aspidum Kejati Sumatera Selatan Sutikno, Direktur Orang dan Harta Benda Agne Triyani dan JAM Pidum Kejagung Fadil Zumhana.

Baca Juga: Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Luhut Binsar Pandjaitan Disebut Jabat Menko Perekonomian, Menkes, BUMN dan KLHK

Diterangkan Irfan, kasus yang menjerat Rahma terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 di kebun Jalan PT Civu Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kab. Muara Enim.

Saat itu, tersangka Rahman berada di kebun miliknya dan didatang oleh saksi Saparudin bersama saksi Sohari. Tersangka Rahman kemudian bertanya ke saksi Saparudin soal kebunnya dan mempermasalahkan siapa yang memotong dan memasang pembatas di lahannya.

Saparudin pun mengaku bahwa itu perbuatannya dan tersangka Rahman langsung menanyakan mengapa pembatas sudah dilepas.

"Mendengar hal itu, tersangka Rahman emosi dan berkata ke saksi Saparudin 'ngapo dicabuti (kenapa dilepasi)", ungkap Irfan.

Tersangka Rahman langsung mengejar dan mengancam saksi Saparudin dengan mengacungkan satu bilah senjata tajam jenis parang yang panjangnya sekitar 40 cm yang dipegangnya dan berkata "kubunuh kau".

"Saat mengejar saksi Saparudin, tersangka Rahman terjatuh bersama satu bilah senjata tajam jenis parang yang dipegang di tangannya," kata Irfan.

Saat itu, Saparudin langsung berbalik arah ke Rahman dan menggambil satu buah kayu yang berada di sekitarnya dan langsung memukulkan kayu ke arah tangan Rahman sebanyak empat kali, sambil menendang paha kanan menggunakan kaki sebanyak satu kali yang mengakibatkan Rahman terjatuh.

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Gratis: Timnas Indonesia Harus Menang Lawan Nepal Minimal 2-0

Setelah itu, Saparudin dan Sohari pergi meninggalkan Rahman dan melaporkan kejadian ke Kades.

"Akibat perbuatan saksi Saparudin, Rahman mengalami memar di bagian kaki dan kepala terasa pusing sesuai Visum Et Revertum," ungkap Irfan.

"Terhadap restorative justice yang telah dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menerima dan mengabulkannya," tandas Irfan.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler