Doni Salmanan Terima Rp 40 Miliar Selama Jadi Afiliator Quotex

5 Juli 2022, 16:54 WIB
Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Batik di Kantor Kejati Jabar./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Tersangka kasus penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan disebut sudah menerima total Rp 40 miliar selama menjadi afiliator.

Doni disebut menerima Rp 3 miliar per bulan. Pendapatan Doni ini diungkap oleh Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi saat konferensi pers pelimpahan berkas tahap II dari Mabes Polri di kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa, 5 Juli 2022.

"Tersangka mendapat keuntungan sebagai afiliator sebesar Rp 40 miliar atau sebesar Rp 3 miliar per bulannya," ujar Didi.

Ia juga mengungkap jumlah kerugian para korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi. Angkanya, ujar Didi, mencapai Rp 24.366.695.782 dari sebanyak 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading.

Baca Juga: Cewek Mamba Viral di TikTok, Apa Bedanya dengan Cewek Bumi dan Cewek Kue? Simak Penjelasannya

Dari perkara Doni Salmanan ini, jaksa juga menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik Kepolisian.

"Berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item, salah satunya yaitu berupa dua unit rumah mewah di Kota Baru Parahyangan dan Soreang," jelasnya.

"Ada juga satu mobil mewah porsche 911 Carerra 4s, 1 mobil Lamborghini biru muda, dan 1 mobil BMW 840i Abu gelap doff, 1 unit toyota fortuner, dan uang total Rp 4.510.844.540," ungkap Didi.

Doni Salmanan rencananya akan disidangkan di PN Bale Bandung dalam waktu dekat. Dia juga kini sudah mendekam di Rutan Kebonwaru, Bandung.

Baca Juga: Beli BBM Bersubsidi Harus Terdaftar, Dalam 4 Hari 50 Kendaraan Ikut Mendaftar

"Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti, yang selanjutnya karena locus delictinya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung," ujar Didi.

Adapun perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru dan segera disidangkan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler