Ketua Umum GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Penasihat Hukum

6 Juli 2022, 16:53 WIB
Sidang tuntutan perkara ricuh di Polda Jabar yang menyeret anggota GMBI, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 6 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI M Fauzan dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung.

Fauzan dinilai ikut andil dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar pada bulan Januari 2022 lalu.

Surat tuntutan dibacakan JPU dalam persidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 6 Juli 2022.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa," begitu kata JPU Sukanda membacakan amar tuntutannya.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Indonesia vs Thailand Piala AFF U-19, Gratis Tinggal Klik di Sini

JPU menilai Fauzan terbukti bersalah melanggar Pasal 160 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang membantu menghasut untuk melawan kejahatan.

Penasihat hukum Ketum GMBI Fauzan Rahman, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia

Persidangan perkara itu akan digelar kembali pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum Fauzan, Rizky Rizgantara menyatakan akan menanggapi melalui nota pembelaan pada pekan depan.

Rizky menilai tuntutan dan juga fakta persidangan menilai aksi kliennya itu perbuatan pasif.

"Pembantuan pasif, karena tidak menanggapi percakapan para pengurus GMBI di dalam grup, makanya akan kami tanggapi apakah itu merupakan tindak pidana atau ada jeda," papar Rizky.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Thailand, Hokky Caraka Jadi Ancaman, Kick-Off Pukul 20.00 WIB

"Sebab, akibat dari chat tersebut dengan kegiatan aksi dan menurut kami sesuai fakta sidang tidak ada. Makanya akan ditanggapi dalam pleidoi pekan depan," lanjutnya.

Perkara ini bermula dari aksi ricuh yang digelar GMBI pada Januasi 2022 lalu. Ada sebanyak 13 terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau.

Mereka yaitu M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan. Mereka menjalani sidang secara virtual.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu. Pasal berlapis tersebut tertuang dalam lima dakwaan yang menjerat para terdakwa.

Baca Juga: Big Match Indonesia vs Thailand Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Penentuan Grup A Piala AFF U-19 2022

Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga.

Terdakwa juga dikenakan pasal lainnya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler