Ketua Umum GMBI dan 11 Anggotanya Terancam 7 Tahun Penjara

- 31 Januari 2022, 14:50 WIB
Polda Jabar merilis karus aksi unjuk rasa berujung anarkis yang dilakukan LSM GMBI, di Mapolda Jabar, Senin, 31 Januari 2022./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar merilis karus aksi unjuk rasa berujung anarkis yang dilakukan LSM GMBI, di Mapolda Jabar, Senin, 31 Januari 2022./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Ketua Umum LSM GMBI, FR dan 11 anggotanya terancam 7 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus unjuk rasa berujung anarkis di Mapolda Jabar, pada Kamis 27 Januari 2022 lalu.

Jumlah tersangka bertambah menjadi 12, setelah Polda Jabar menambah seorang tersangka lagi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo didampingi KaroOps Polda Jabar Kombes Pol Stephen Naipun, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, Polda Jabar sampai saat ini telah menetapkan 12 anggota LSM GMBI yang melakukan unras anarkis di polda jabar sebagai tersangka.

Baca Juga: Irvan Dibuat Meninggal, Penonton Setia Ikatan Cinta Kecewa Berat: Gak Seru! Belum Bales Dendam ke Iqbal

Salah satunya adalah Ketum GMBI berinisial FR.

Polda Jabar merilis karus aksi unjuk rasa berujung anarkis yang dilakukan LSM GMBI, di Mapolda Jabar, Senin, 31 Januari 2022./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar merilis karus aksi unjuk rasa berujung anarkis yang dilakukan LSM GMBI, di Mapolda Jabar, Senin, 31 Januari 2022./Remy Suryadie/Galamedia

"Ketum ditangkap pada tanggal 28 Januari 2022 di kediamannya di Cimenyan Kabupaten Bandung, tidak lama setelah ratusan anggota GMBI yang diamankan," jelas Tompo, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 31 Januari 2022.

Masih dikatakannya, keesokan harinya Sabtu 29 Januari 2022, dua orang anggota GMBI, menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, dan telah diserahkan ke Polda Jabar.

"Yakni saudara SBI dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan satu lagi masih dalam proses pemeriksaan. Kemudian adapun identitas tersangka masing-masing; MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x