Sejumlah Anggota GMBI yang Bikin Onar dan Gunakan Narkoba Saat Demo Bisa Jadi Tersangka

- 28 Januari 2022, 14:50 WIB
Polda Jabar mengamankan 725 anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI
Polda Jabar mengamankan 725 anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI /Remy Suryadie/Galamedia/

GALAMEDIA - Anggota ormas GMBI yang diamankan Polisi berjumlah 725 bertambah menjadi 731 orang. Mereka diamankan setelah berusaha kabur usai ikut aksi unjuk rasa di Mapolda Jabar yang berujung ricuh.

"Jadi sejak kemarin kita mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 725 orang tadi malam bertambah menjadi 731 orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar pada Jumat 28 Januari 2022.

Masih dikatakan Tompo, di antara ratusan orang tersebut, beberapa yang sudah dialihkan proses pemeriksaannya ke Polres seperti Polres Karawang hingga Polres Subang. Adapun pemeriksaan dilakukan untuk ditentukan status hukumnya.

Baca Juga: DPR Ultimatum Pemerintah Prioritaskan Semua Kategori Dibooster untuk Melawan Omicron

"Untuk anggota yang berasal di wilayah hukum Polda Jabar seperi Karawang hingga Polres Subang, kami limpahkan untuk dilakukan pemeriksaan. Ini sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan supaya siapa siapa yang memenuhi pidana nanti informasi akan di-update setelah dilakukan pemeriksaan, siapa siapa yang akan menjadi tersangka," katanya.

Selain itu, kata Ibrahim, jumlah anggota ormas yang positif mengonsumsi narkotika pun bertambah dari semula berjumlah 16 orang menjadi 19 orang. Mereka pun masih diperiksa secara intensif oleh polisi.

"Kemudian dari pemeriksaan narkoba, dari yang tadinya 16 menjadi 19 orang,"terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Jabar mengamankan 725 anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI yang bikin onar berujung ricuh saat demo di Polda Jabar.

Baca Juga: SM Entertainment Siap Luncurkan Proyek NCT LAB untuk 23 Member

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x