Puluhan Anggota LSM GMBI dari Garut yang Terlibat Aksi di Mapolda Jabar Dilakukan Pembinaan oleh Polres Garut

- 28 Januari 2022, 21:32 WIB
Puluhan anggota LSM GMBI dari Garut yang ikut dalam aksi di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022 kemarin dilakukan pembinaan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jumat 28 Januari 2022.
Puluhan anggota LSM GMBI dari Garut yang ikut dalam aksi di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022 kemarin dilakukan pembinaan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jumat 28 Januari 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA - Sebanyak 23 oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dari Kabupaten Garut yang terlibat aksi anarkis saat melakukan unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat (Jabar) pada Kamis 27 Januari 2022 kemarin dilakukan pembinaan oleh Polres Garut.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dari perkiraan 100 orang anggota LSM GMBI dari Garut yang ikut dalam aksi di Mapolda Jabar yang berujung ricuh tersebut, 23 di antaranya diserahkan dan dijemput pihaknya untuk dilakukan pembinaan.

"Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap ormas atau LSM yang menyampaikan pendapatnya dimuka umum di Polda Jabar namun berujung anarkis dan merusak serta melakukan penghinaan terhadap lambang Polda Jabar," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: CATAT! Mulai 1 Februari Diberlakukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

Menurut Wirdhanto, tujuan pembinaan kepada puluhan anggota LSM GMBI Garut tersebut, untuk memberikan pemahaman hingga merefleksikan apa yang sudah terjadi sebelumnya.

Wirdhanto berharap, dengan peristiwa tersebut para anggota GMBI bisa memahami dan menaati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan Polda Jabar. Ia juga mengimbau agar mereka tidak melakukan langkah provokatif dan menghalangi proses penegakan hukum.

"Kami tegaskan kepada mereka tidak melakukan langkah tanbahan provokatif yang bisa menghalangi proses hukum di jajaran Polda Jabar," ucapnya.

Wirdhanto juga menegaskan, meski saat ini yang sedang berhadapan dengan hukum adalah dari LSM GMBI, namun ia mengingatkan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk kelompok masyarakat lainnya.

"Untuk aksi menyuarakan pendapat di muka umum itu dilindungi undang-undang. Namun bila ada tindakan pidana yang dilakukan maka tentu akan ada proses hukum yang dihadapi," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x